LINTAS BIINMAFFO,- Dalam Rangka melakukan pengawasan kearsipan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten TTU lantaran pengelolaan kearsipan yang belum maksimal, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan kegiatan ‘Sosialisasi Kebijakan Kearsipan Tahun 2024’, berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Timor Tengah Utara, Kamis (20/06/2024).
Kepada media, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. TTU, Amandus Afeanpah S,Sos mengungkapkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah tentang pengelolaan arsip berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan yang berlaku.
Sekaligus memberikan informasi sekaligus mensosialisasikan peraturan perundang- undangan tentang kearsipan yang berlaku sebagai dasar pengelolaan arsip.
“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mendorong setiap lembaga pemerintah untuk menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan“, tuturnya.
Ia mengungkapkan dasar hukum dalam penataan kearsipan berpatokan pada;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
- Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU
- Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU
- Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2023 tentang KodeKlasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU
- Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kabupaten TTU
- Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten TTU
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2024.
Ia mengharapkan setelah SOP tentang pengelolaan kearsipan diselesaikan, kedepannya pengelolaan kearsipan seluruh OPD sudah mematuhi SOP tersebut.
Untuk diketahui peserta kegiatan sosialisasi kearsipan Tahun 2024 berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang terdiri dari Sekretaris Dinas/Badan dan Kasubag yang menanganiurusan umum.
Dalam sosialisasi tersebut, materi yang disampaikan meliputi Kebijakan Bidang Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU dan Pengelolaan Arsip Dinamis dan-Arsip Statis, berdasarkan Instrumen Kearsipan.
Penulis: Poldus Meomanu
Editor: Kristo Ukat