LINTAS BIINMAFFO,- Mobil dinas yang digunakan para pejabat lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai diparkirkan di halaman Kantor Bupati TTU, Jumat (14/3/2025).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah Bupati TTU yang dituangkan dalam Instruksi Bupati TTU Nomor 01 tahun 2025 dalam rangka efisiensi anggaran dan efektivitas penggunaan kendaraan dinas roda empat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten TTU.
Instruksi dengan enam poin tersebut ditujukan kepada Sekda Kabupaten TTU, para asisten, para staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah dan direktur RSUD Kefamenanu.
Diberitakan sebelumnya, Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip.,M.A memberi perintah secara tegas kepada seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) agar Mobil Dinas yang digunakan untuk keperluan operasional setiap hari kerja yaitu senin sampai jumat, wajib diparkir di halaman kantor daerah saat hari libur.
Penegasan ini disampaikan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip.,M.A saat melakukan rapat perdana bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/3/2025).
Itu disampaikan orang nomor satu bumi Biinmaffo perihal tindaklanjut surat edaran terbaru yang memuat keputusan menteri keuangan terkait adanya efisiensi anggaran di tahun anggaran 2025.
“Terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas maka untuk saat ini mobil dinas tidak digunakan di hari libur,” tegas Bupati TTU saat memimpin rapat perdana didampingi Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, SH dan Sekda TTU serta dihadiri para asisten, staf ahli dan kepala OPD lingkup Pemkab TTU di ruang rapat lantai II kantor Bupati TTU.
Pembatasan penggunaan kendaraan Dinas di hari libur, lanjut Bupati TTU, demi penghematan anggaran dari sisi pemeliharaan terkhusus Bahan Bakar Minyak (BBM). “Kerja efektif dan penghematan anggaran jadi harus menyesuaikan dengan keadaan,” tegasnya.
“Tiap sopir yang melekat bertanggung jawab dan Satuan Polisi Pamong Praja berkewajiban menjaga keamanan kendaraan selama diparkir bersama Dinas Perhubungan. Sopir ambil mobil di hari senin untuk kegiatan operasional dari senin sampai hari jumat, selanjutnya mobil diparkir di lapangan kantor bupati saat hari libur“, ujarnya.
Dikatakan, jika pemberlakuan pembatasan kendaraan dinas tersebut berjalan baik, maka ke depannya akan ditingkatkan. Untuk itu, lanjut Bupati TTU ini, penegasan tersebut segera ditindaklanjuti ke masing-masing OPD.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat
Luar biasa instruksi Bupati TTU ttg penertiban penggunaan mobil dinas. Kebiasaan ini saya sudah saksikan di Belanda waktu saya kursus di sana thn 1986. Pejabat malu pakai mobil dinas di luar dinas. Hebat. Ini komentar dari saya, pensiunan Kementerian Agama. Anton Bele.