KEFAMENANU NEWS,- Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Kamilus Elu, S.H., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 53 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Percepatan Penanganan dan Pencegahan Stunting, Monitoring Aksi Konvergensi Stunting dan Penginputan Data pada Web Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Senin (8/12/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 wita tersebut dilaksanakan bertempat di aula Aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten TTU.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, S.H, pihak Bapperida Kab. TTU, pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten TTU, Para camat, Kepala Puskesmas dan Penyuluh KB.

Meskipun berbagai program telah kita jalankan, pemerintah daerah tetap membutuhkan peningkatan koordinasi, konsistensi data, dan integrasi antar-sektor untuk memastikan bahwa setiap intervensi benar-benar tepat sasaran. Perbup Nomor 53 Tahun 2025 ini hadir sebagai pedoman resmi yang mempertegas langkah-langkah kerja mulai dari tata cara pelaksanaan kegiatan, mekanisme monitoring aksi konvergensi, hingga alur penginputan data dalam sistem Web Bina Bangda.
Web Bina Bangda merupakan platform yang sangat penting dalam memastikan keterpaduan data dan pelaporan. Dengan penginputan data yang baik, lengkap, dan akurat, pemerintah daerah dapat melakukan analisis yang tepat, menyusun kebijakan berbasis bukti, serta memantau perkembangan penanganan stunting dari waktu ke waktu.
Wabup TTU berharap setiap perangkat daerah, kecamatan, dan desa benar-benar memahami peran masing-masing dalam sistem ini, sehingga informasi yang masuk dapat digunakan secara maksimal untuk memperkuat intervensi.
Sektor Kesehatan, pendidikan, sosial, pertanian, PUPR, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat desa, hingga organisasi masyarakat-semuanya memiliki peran penting. Kolaborasi dan komitmen bersama adalah kunci keberhasilan.

Pemkab TTU Komit Turunkan Stunting
Dalam laporan panitia oleh pihak Dinas P2KB Kabupaten TTU menjelaskan, bahwa pemerintah Kabupaten TTU berkomitmen untuk menurunkan stunting dari 42,7% pada tahun 2024 menjadi 7,5% di tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2025-2045.
Pengalaman pelaksanaan pencegahan dan penurunan stunting tahun 2018-2024 telah memberikan pembelajaran yang sangat berharga bagi perbaikan pelaksanaan program kedepannya. Pemerintah akan melanjutkan dengan mempertahankan yang sudah berjalan baik dan memperbaiki yang belum berjalan dengan baik dengan di keluarkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pemerintah Daerah dalam Upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025.
Aksi Konvergensi stunting adalah upaya terpadu dan terkoordinir dari berbagai pihak untuk mencegah dan menurunkan stunting melalui integrasi berbagai sumber daya Pendekatan ini menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pemamtauan program dari tingkat pusat hingga daerah Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 53 Tahun 2025, tentang SOP Percepatan Penanganan dan Pencegahan Stunting, Monitoring Aksi Konvergensi Stunting dan Penginputan data pada Web Bina Bangda merupakan kegiatan di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak untuk mengetahui alur proses dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta mengevaluasi pencapaian dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di wilayah kabupaten/kota, usulan program/kegiatan intervensi dan mengapresiasi peran, kinerja dari berbagai lembaga/pelaku dan kecamatan.
Oleh karena itu perlu dilakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 53 Tahun 2025, tentang SOP Percepatan Penanganan dan Pencegahan Stunting, Monitoring Aksi Konvergensi Stunting dan Penginputan data pada Web Bina Bangda di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Tujuan Sosialisasi Perbub
Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 53 Tahun 2025 tentang SOP Percepatan Penanganan dan Pencegahan Stunting, Monitoring Aksi Konvergensi Stunting dan Penginputan data pada Web Bina Bangda bertujuan untuk:
- Memastikan pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi berjalan optimal. mengidentifikasi hambatan secara dini dan memastikan pencapaian target penurunan stunting di tingkat daerah.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang memungkinkan semua pihak mengakses informasi pelaksanaan program, sehingga akuntabilitas dapat terjaga.
- Memastikan kesesuaian pelaksanaan dan rencana kegiatan yang telah ditetapkan dengan hasil capaian aktual di lapangan.
- Mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan program sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan.
- Menyediakan Data berbasis Bukti (kuantitatif maupun kualitatif) mengenai cakupan sasaran dan intervensi yang brguna sebagai dasar analisis dan pengambilan keputusan.
- Media advokasi kepala daerah dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya percepatan penurunan stunting dab dukungan yang diperlukan.
- Perumusan rekomendasi perbaikan program di masa mendatang.
- Mendukung perencanaan selanjutnya untuk pelaksanaan aksi konvergensi berikutnya.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat
