Bank NTT Kefamenanu Gandeng Kejari TTU Tangani Masalah Hukum Perdata Serta Pemulihan Aset dan Kredit Bermasalah

KEFAMENANU, NEWS – Bank NTT Cabang Kefamenanu memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) terkait penguatan tata kelola penanganan masalah hukum perdata dan pemulihan aset kredit bermasalah.

Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu, Jorsalino Reynaldi Seran, di Kefamenanu, Selasa, mengatakan kerja sama tersebut ditindaklanjuti melalui kunjungan silaturahmi ke Kejari TTU pada 27 Juli 2026.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rencana penandatanganan nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum perdata serta pemulihan aset dan kredit bermasalah,” katanya.

Pimpinan Bank NTT Cabang Kefamenanu berfoto bersama Kepala Kejari TTU dan jajaran di sela-sela kegiatan.

Menurut dia, nota kesepahaman (MoU) antara Bank NTT dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Nusa Tenggara Timur ditandatangani secara serentak pada 30 Juli 2026 di Hotel Aston Kupang.Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo dan Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus.

Sementara itu, Kepala Kejari TTU Andri Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen T. Bastanta Tarigan mengatakan kunjungan pimpinan Bank NTT Cabang Kefamenanu bertujuan mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ia mengatakan pertemuan tersebut membahas teknis pendampingan hukum, khususnya dalam penanganan dan penagihan kredit bermasalah.

“MoU kemudian ditandatangani secara resmi dan serentak pada 30 Juli 2026 di Kupang bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT,” kata Bastanta.

Penulis : Lius Salu

Editor : Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *