Dishub dan Satlantas Polres TTU Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Empat Jabalmart

KEFAMENANU, NEWS – Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres TTU melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Lama, khususnya di simpang empat Jabalmart, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.

Rekayasa tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan dan penumpukan kendaraan yang selama ini terjadi di sekitar kawasan lampu merah Pasar Lama berdasarkan masukan dan laporan masyarakat.

Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rokhy Hermanto Mang Blegur mengatakan rekayasa lalu lintas dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah masukan dari masyarakat mengenai kondisi lalu lintas di sekitar simpang empat Jabalmart yang kerap mengalami kemacetan akibat aktivitas kendaraan dan parkir di kawasan tersebut.

“Hari ini kami dari Satlantas Polres TTU bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten TTU melaksanakan rekayasa lalu lintas terkait dengan kondisi jalan di sekitar Pasar Lama, khususnya di lampu merah,” katanya di Kefamenanu, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan rekayasa, Satlantas Polres TTU bersama Dinas Perhubungan telah melakukan rapat konsolidasi untuk membahas kondisi lalu lintas di kawasan tersebut.

“Hasilnya, kami bersepakat untuk melaksanakan rekayasa lalu lintas di sekitar lampu merah Pasar Lama. Rekayasa ini berlangsung selama satu minggu dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan di lapangan,” ujarnya.

Menurut dia, selain pelaksanaan rekayasa, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan rambu larangan. Sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 28 September hingga 29 Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTU Blasius Kolo Meko mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dishub TTU dan Satlantas Polres TTU untuk mengatasi persoalan lalu lintas di simpang empat Jabalmart.

“Pada hari ini, Senin, 28 September, dilakukan rekayasa lalu lintas di simpang empat Jabalmart. Kegiatan ini dapat berjalan karena adanya kolaborasi antara Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres TTU,” katanya.

Ia mengatakan rekayasa tersebut masih dalam tahap uji coba selama satu minggu. Hasil evaluasi selama masa uji coba akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya apabila diperlukan perubahan pengaturan lalu lintas.

Dalam skema rekayasa tersebut, kendaraan yang datang dari arah bawah melalui Jalan Kartini tidak diperbolehkan melaju lurus. Pengendara diwajibkan memilih arah dengan belok kiri menuju Cabang Bansone-Kampung Family atau belok kanan menuju Tunbakun-Kakatua.

Sementara itu, kendaraan yang datang dari arah atas, yakni Peboko dan Kampung, masih diperbolehkan melaju lurus maupun berbelok ke kiri dan kanan seperti pengaturan sebelumnya.

Dishub TTU dan Satlantas Polres TTU mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut, untuk mematuhi rambu dan mengikuti pengaturan lalu lintas selama masa uji coba berlangsung.

Penulis : Lius Salu

Editor : Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *