Kecamatan Miotim Terapkan Denda Adat Bagi yang Tidak Menjaga Ketertiban

LINTAS-BIINMAFFO,- Camat Miomaffo Timur (Miotim) Dominikus Binsasi dan jajaran menerapkan denda secara adat bagi peserta lomba jelang peringatan HUT RI 17 Agustus 2023. Denda tersebut disepakati dalam rapat yang ditandatangani Camat, Kapolsek Miomaffo Timur, Dandramil 01 Miomaffo Timur serta seluruh kepala desa se Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur.

Camat Miomaffo Timur, Dominikus Binsasi mengatakan, sesuai hasil rapat diputuskan besaran denda berupa ternak seharga Rp 5 juta serta beras dan minuman tradisional.

“Sifatnya mengikat sehingga desa mana yang buat keributan harus bayar denda,”tegas Dominikus usai membuka kegiatan lomba dan pertandingan dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia tingkat Kecamatan Miomaffo Timur, Selasa (8/8).

Disampaikan Dominikus, memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia, Kecamatan Miomaffo Timur menggelar beberapa kegiatan lomba yaitu, pertandingan bola kaki antar desa, gerak jalan tingkat SD, SMP dan SMA, pertandingan bola kaki mini tingkat SD, pertandingan bola volly putri dan tarik tambang putri.

Dominikus berharap para kepala desa yang ada dapat menjaga ketertiban dan keamanan setiap kegiatan lomba dan pertandingan dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia.

Selain itu juga mengendalikan pemain, oficial maupun pendukung agar menciptakan situasi kondusif, dan bertanggung jawab apabila tim yang bertanding bersama pendukung melakukan kekacauan.

Sebagai Camat, saya mengharapkan pengertian dari masyarakat terutama anak muda sebagai generasi penerus agar menciptakan suasana kondusif selama kegiatan lomba berlangsung. Karena apabila melanggar ketentuan yang ada, maka akan diproses pada pihak berwajib dan membayar denda adat berdasarkan kesepakatan yang ada,”tukasnya.

Penulis : Lius Salu
Editor   :  Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *