KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar sosialisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA dan berlangsung di Aula Hotel Livero Kefamenanu ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dan solutif menyikapi dampak kebijakan nasional melalui SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), guna memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTU, Yanuarius Makun Tnobi, S.S., M.Si; Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Aprilika Tyantaka; serta Plt. Kepala BPS TTU, Antonius Matutina, SE. Peserta sosialisasi terdiri dari 25 kepala desa dan lurah dari wilayah yang paling banyak terdampak kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Sosial TTU, Yanuarius Makun Tnobi, menjelaskan bahwa kebijakan nasional tersebut berdampak luas terhadap kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Secara nasional, terdapat 54 juta warga miskin yang tidak lagi menerima BPJS PBI dan sekitar 15 juta warga mampu justru terdaftar sebagai penerima PBI. Karena itu dilakukan pemutakhiran data agar lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Yanuarius menegaskan, masyarakat yang terdampak dapat melaporkan diri ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang. Selanjutnya, data tersebut akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial untuk diproses pemulihannya oleh BPJS Kesehatan.
“Ke depan akan ada admin di setiap desa yang bisa melakukan ground check. Namun verifikasi final tetap berada di Dinas Sosial,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memperbarui dokumen administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten TTU.
“Mungkin ada yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status lainnya. Pemerintah desa harus segera melaporkan agar data kemiskinan di Kemensos dapat diperbarui. Data tersebut bisa kita akses,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU, Menny Elison Seran, sebelumnya menyampaikan bahwa sebanyak 9.201 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI-JK di Kabupaten TTU yang dibiayai pemerintah pusat dinonaktifkan berdasarkan SK Mensos Tahun 2026.
Meski demikian, terdapat 2.704 peserta yang sebelumnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten TTU kini dialihkan pembiayaannya ke pemerintah pusat.
“Sebelumnya 2.704 orang ini dibiayai Pemda. Namun karena memenuhi kriteria PBI-JK sesuai SK terbaru, maka pembiayaannya kini ditanggung pemerintah pusat,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, SK Mensos tersebut tidak hanya berkaitan dengan penonaktifan peserta, tetapi juga penambahan jumlah peserta yang berhak menerima bantuan iuran.Terkait indikator atau syarat kepesertaan PBI-JK, Menny menyebut bahwa BPJS Kesehatan hanya bertindak sebagai pengguna data dari Kementerian Sosial.
“BPJS Kesehatan hanya bertugas melakukan pendaftaran dan memberikan penjaminan pelayanan kesehatan ketika peserta sakit. Penentuan kelayakan sebagai penerima PBI-JK sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemensos,” tegasnya.
Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU
