Distan TTU Gelar Sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian

LINTAS-BIINMAFFO,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pertanian menggelar sosialisasi rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Aula Grand Royal, Kefamenanu, Kamis (20/12/2023).

Plt Kepala Dinas Pertanian, Trinimus Olin, S. Kom, MT mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun komitmen para stakeholder untuk bagaimana mencadangkan lahan pertanian sehingga kemudian bisa mewujudkan upaya ketahanan pangan bagi masyarakat TTU.

Tahapan kegiatan pendataan mulai dari bulan Juni dan saat ini masuk tahap ekspose atau sosialisasi, sehingga diharapkan hasil expose ini semua stakeholder, semua pemangku kepentingan bisa mengetahui dan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat sehingga kedepan lahan-lahan yang masih dalam LP2B betul-betul difungsikan untuk kegiatan pertanian tidak bisa dialihfungsikan untuk kegiatan-kegiatan lain,”katanya.

Trinimus menyampaikan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) adalah lahan yang dicanangkan sebagai lahan pertanian dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan atau kemandirian pangan di Kabupaten TTU.

Trinimus menyebutkan, data hasil grounchek lahan pertanian di Kabupaten TTU tahun 2023 yang sudah tetapkan yaitu 15.661,33.  Tahap-tahap kegiatan sudah berjalan. Integrasi ke RT/RW juga sudah berjalan tinggal menunggu Perda RT/RW ditetapkan maka dengan sendirinya LP2B ini akan dijalankan.

Kegiatan ini, pungkas Trinimus untuk Kabupaten TTU melibatkan Pokja LP2B dan semua unsur terkait yaitu Dinas PUPR, Pertanian, Perizinan, Pertanahan dan Kehutanan.
Selain itu juga melibatkan para Camat sehingga diharapkan para Camat dapat memahami LP2B itu sendiri dan meneruskan informasi ini kepada masyarakat.

Kita juga libatkan para koordinator penyuluh karena mereka merupakan ujung tombak di lapangan untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat ketika ada lahan pertanian yang mau di alifungsikan atau digunakan,”pungkasnya.

Penulis : Lius Salu
Editor    : Kristo Ukat 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *