Dinas Pangan TTU Bersinergi Kawal Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah

KEFAMENANU, NEWS – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Dinas Ketahanan Pangan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat kualitas.

Penyaluran bantuan pangan periode Juli hingga September 2026 tersebut secara resmi diluncurkan oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo di Kantor Lurah Kefamenanu Tengah, Jumat (21/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten TTU Oktovianus L. Sarah mengatakan CPP memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, memperkuat ketahanan pangan, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat dalam berbagai kondisi.

“Cadangan pangan pemerintah berperan penting dalam penanganan kerawanan pangan, bencana, keadaan darurat, pengendalian inflasi, stabilisasi harga, serta pelaksanaan bantuan pangan,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan pada 12 Juni 2026, Badan Pangan Nasional menyalurkan CPP untuk pemberian bantuan pangan beras periode Juli hingga September 2026 dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Bantuan tersebut bertujuan mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima bantuan pangan sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan, penanganan kerawanan pangan, penanggulangan kekurangan pangan, serta pengendalian gejolak harga pangan dan inflasi.

Di Kabupaten TTU, bantuan pangan beras periode Juli hingga September 2026 diberikan kepada 43.455 penerima bantuan pangan dengan alokasi 10 kilogram beras per penerima per bulan.

Bantuan tersebut disalurkan sekaligus dengan total alokasi sebanyak 1.180.059 kilogram beras. Penerima bantuan merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga miskin, dan rentan yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan DTSEN Kementerian Sosial.

Oktovianus mengatakan penyaluran tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 349 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Periode Juli sampai September 2026.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Ketahanan Pangan TTU telah berkoordinasi dengan Perum Bulog terkait jadwal penyaluran, penentuan titik penyerahan, dan gudang layanan.

Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan bersama Dinas Sosial Kabupaten TTU melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas bantuan pangan beras di gudang layanan sebelum diserahkan oleh Perum Bulog kepada penerima.

“Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan bersinergi dengan seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan penyaluran bantuan pangan berlangsung tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Penulis : Lius Salu/Kominfotik TTU

Editor : Nurmiati/Kominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *