Pemcam Insana Barat Gelar Sosialisasi Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025

KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memperkuat pendampingan, pembinaan, dan pengawasan administrasi pemerintahan desa melalui sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Insana Barat, Rabu (7/10/2026), mulai pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya guna memaksimalkan peran pemerintah kecamatan dalam meningkatkan pemahaman pemerintah desa terhadap regulasi penggunaan Dana Desa sekaligus mendorong percepatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Harian (Plh.) Camat Insana Barat, Gabriel Tlun, Sekretaris Camat (Sekcam) Johannes Ariesto Nalle, S.E., Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten TTU, Ida Lamabelawa, bersama anggota pendamping desa Afliana Mariana Erna, staf kecamatan, serta tenaga pendamping desa.

Kegiatan dipandu oleh Sekcam Insana Barat dan diawali dengan perkenalan singkat Plh. Camat Insana Barat.Dalam keterangannya usai kegiatan, Gabriel Tlun menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kehadiran TAPM Kabupaten TTU yang memberikan sosialisasi serta penguatan pemahaman terkait kebijakan penggunaan Dana Desa.

Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi bekal penting bagi pemerintah kecamatan untuk menindaklanjuti berbagai ketentuan kepada pemerintah desa, khususnya dalam penyusunan perencanaan dan pelaporan administrasi desa agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Ia menegaskan, Pemerintah Kecamatan Insana Barat akan terus menjalankan perannya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten TTU dalam melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di 12 desa yang berada di wilayah tersebut.

Dalam waktu dekat, pihak kecamatan juga berencana menggelar rapat perdana bersama staf kecamatan dan pemerintah desa guna menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi dalam proses penyusunan RKPDes dan APBDes.

“Harapannya, sebelum Desember, APBDes sudah ditetapkan. Karena itu, perlu ada kolaborasi dan kerja sama yang baik antara kepala desa, perangkat desa, dan pihak kecamatan,” ungkap Gabriel.

Ia berharap seluruh pemerintah desa dapat mempersiapkan dokumen perencanaan secara matang sehingga pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan sesuai jadwal, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten TTU, Ida Lamabelawa, didampingi anggota pendamping desa Afliana Mariana Erna, memaparkan delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Selain menjelaskan arah kebijakan penggunaan Dana Desa, keduanya menekankan pentingnya memahami kalender perencanaan dan penetapan RKPDes serta APBDes yang telah dijadwalkan secara nasional.

Ketentuan tersebut perlu diterjemahkan secara tepat oleh pemerintah desa dengan dukungan pembinaan aktif dari pemerintah kecamatan.Ida juga menyoroti pentingnya tahapan prapelaksanaan sebelum suatu kegiatan dijalankan, termasuk memastikan setiap program telah direncanakan dengan baik, disepakati bersama, serta dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Menurutnya, kualitas perencanaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola Dana Desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Asistensi RKPDes Jadi Langkah Awal Percepatan APBDes 2027

Sekcam Insana Barat, Johannes Ariesto Nalle, S.E., menambahkan bahwa asistensi penyusunan RKPDes merupakan pintu masuk untuk menelaah dan membedah rencana kerja setiap desa sebelum ditetapkan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan.

Melalui asistensi tersebut, pemerintah kecamatan dapat mengetahui kebutuhan, prioritas, potensi, dan karakteristik masing-masing desa sehingga proses pendampingan maupun pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Ia menilai, kualitas perencanaan desa perlu terus dioptimalkan agar berbagai potensi persoalan administrasi dapat dicegah sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika program telah dilaksanakan.

Karena itu, Pemerintah Kecamatan Insana Barat mendorong agar penyusunan RKPDes Tahun 2027 segera dituntaskan sesuai tahapan dan jadwal yang berlaku. Dokumen perencanaan yang berkualitas diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan APBDes sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya pelatihan dan pembinaan penyusunan RKPDes bagi pemerintah desa, terutama untuk memastikan aparatur desa memahami prosedur, persyaratan administrasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran.

Johannes turut menyampaikan apresiasi kepada para pendamping desa yang selama ini membantu pemerintah desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan.Terkait mekanisme pendampingan dan rekomendasi administrasi, asistensi Dana Desa di tingkat kecamatan akan menjadi bagian dari tahapan pembinaan sebelum proses selanjutnya pada perangkat daerah terkait.

Sementara itu, mekanisme rekomendasi Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.Melalui sosialisasi dan penguatan koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Insana Barat berharap seluruh pemerintah desa semakin siap menyusun RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu, berkualitas, dan sesuai regulasi.

Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan tenaga pendamping diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta memastikan penggunaan anggaran benar-benar mendukung kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *