Bupati Dan Wakil Bupati TTU Hadiri Rapat Pengucapan Sumpah/Janji  Anggota DPRD TTU Masa Jabatan 2024-2029

LINTAS BIINMAFFO,- Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Drs. Juandi David – Drs. Eusabius Binsasi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten TTU Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten TTU masa jabatan Tahun 2024-2029.

Moment pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD TTU terlantik dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Charmi Wati Ratu Mana, SH.,MH, Senin (26/8/2024) di ruang rapat Paripurna DPRD TTU. 

Turut hadir perwakilan Bupati Kabupaten Belu, perwakilan Bupati Kabupaten TTS, Kapolres TTU, Dandim 1618 TTU, Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu, Sekertaris Daerah TTU, Ketua dan wakil ketua TP PKK Kabupaten TTU, Pimpinan OPD, Pimpinan BUMN-BUMD dan tamu undangan lainnya. 

Suasana Rapat Paripurna dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kab. TTU Periode 2024 – 2029, bertempat di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Kab. TTU, Senin (26/8/2024)

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan Bupati TTU, Drs. Juandi David menyampaikan  ucapan selamat kepada 30 Anggota DPRD terlantik. 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/kota, dengan agenda khusus, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota, Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi, yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”ujar Bupati Juandi. 

Bupati Juandi David juga mengucapkan terimakasih terhadap seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan- rekan Media/Pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa, guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.

Berdasarkan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengatur bahwa, Pemerintahandaerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Maka, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni ; Pertama, secara konseptual maupun legal- formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan, (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal, yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut, hingga ke tingkat lokal atau regional.

Bupati TTU dan Wakil Bupati TTU saat mengikuti jalannya kegiatan Rapat Paripurna dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kab. TTU Periode 2024 – 2029, bertempat di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Kab. TTU, Senin (26/8/2024)

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” terang Bupati Juandi.

Kedua, lanjut Bupati Juandi, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi, dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun perlu digaris bawahi bahwa, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya ditempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” tukasnya. 

Bupati Juandi juga mengingatkan anggota DPRD terlantik, dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, ВРК, ВРКР dan sebagainya. 

Bupati Juandi mengajak anggota DPRD terlantik untuk menekankan kembali bahwasannya, sebagaimana amanat Pasal 96, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.  

Penggunaan ketiga hak tersebut merupakan rangkaian hak DPR sebagai kesatuan kausalitas yakni hak interpelasi, hak angket dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap hasil penyelidikan dimaksud. DPR berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindaklanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket,” ungkap Bupati Juandi. 

Bupati Juandi menandaskan, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah“, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat chek and balance. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Maka dari itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah, harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat, dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024,yang merupakan waktu tepat, sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Dalam rangka menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, saya mengharapkan bapak- Ibu para anggota dewan, agar memaksimalkan peran senantiasa dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang- undangan. Selamat bekerja kepada para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Pemerintah daerah berharap dengan memikul amanah ini, dapat bekerja dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. 

Penulis : Lius Salu

Editor    : Kristo Ukat 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *