Pemkab TTU Tekankan Pemenuhan Syarat Penyaluran ADD

KEFAMENANUNEWS,– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi oleh pemerintah desa dalam proses penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) TTU, Trinimus Olin, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menyampaikan bahwa pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa bersumber dari ADD dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran ADD hanya dapat dilakukan apabila desa telah memenuhi sejumlah persyaratan mendasar, antara lain penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta penyelesaian laporan pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya.

Penyaluran ADD dilaksanakan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk penetapan APBDes dan penyampaian laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme umum penyaluran ADD dilakukan melalui beberapa tahapan. Pemerintah desa terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Bupati setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Selanjutnya, dilakukan evaluasi dan pemberian rekomendasi oleh Bupati dengan memperhatikan kelengkapan administrasi.
Setelah memperoleh rekomendasi, proses dilanjutkan di BKAD untuk pelaksanaan penyaluran dana kepada pemerintah desa.

Mekanisme penyaluran pada prinsipnya tidak rumit sepanjang persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pemerintah daerah menekankan adanya keseimbangan antara pemenuhan kewajiban administrasi dan hak perangkat desa, termasuk pembayaran siltap yang dilakukan setiap tiga bulan sesuai mekanisme penyaluran ADD.

Penulis: Poldus Meomanu
Editor: Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *