Kepala BKPSDMD Kabupaten TTU Sebut Tenaga Honorer Tidak Perlu Khawatir

LINTAS BIINMAFFO, – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pembatalan rencana penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang sebelumnya direncanakan pada November 2023. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Meski demikian, instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menata tenaga honorer dan memastikan peralihan menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih terstruktur.

Sesuai ketentuan Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah diwajibkan menyelesaikan proses penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah tidak diizinkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer baru. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan larangan ini berlaku di semua level pemerintahan.

Kebijakan ini juga mengatur bahwa pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Setelah 1 Januari 2025, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama bekerja di berbagai instansi.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten TTU, Alexander Tabesi, S.STp. M.Si, menjelaskan, sesuai UU ASN tahun 2023 bahwa untuk tahun 2025 dan seterusnya yang ada hanya ASN dan P3K. Tidak ada tenaga honorer lagi. Karena itu, semua tenaga honorer harus diberhentikan dalam artian bukan diberhentikan tapi dirubah menjadi P3K penuh waktu atau paruh waktu.

Dalam proses tenaga honorer menjadi P3K itulah yang pendataan data base tahun 2021. Yang tidak masuk dalam data base bisa diakomodir (P3K-red) tetapi persyaratannya harus di atas dua tahun pengabdian (tenaga honorer-red). Dua persyaratan itu yang akan diakomodir menjadi P3K tetapi melalui tahapan seleksi,” ungkap BKPSDMD Kabupaten TTU, Alexander Tabesi, S.STp. M.Si, saat diwawancarai, Kamis (13/2/2025),

Terkait kondisi di tahun 2025 masih ada tenaga honorer di lingkungan Pemda Kabupaten TTU, Alex Tabesi, menjelaskan, hanya diperpanjang. Pasalnya, tenaga honorer yang masih mengabdi di tahun 2025 dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tahap pertama dan tahap ke dua untuk kemudian akan mengikuti selesai P3K.

Di tahun 2026 (tenaga honorer-red) sudah tidak ada lagi. Semuanya harus diselesaikan di tahun 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alex Tabesi, menjelaskan, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi P3K penuh waktu, akan diangkat menjadi P3K paruh waktu. “Teman-teman honorer yang masuk database dan mengabdi di atas dua tahun tidak perlu khawatir karena pasti akan diangkat,” tambahnya.

Alex Tabesi mengharapkan, para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten TTU, agar tetap melaksanakan tugas dengan baik sebagaimana mestinya sambil menunggu seleksi P3K untuk diangkat menjadi P3K.

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

One thought on “Kepala BKPSDMD Kabupaten TTU Sebut Tenaga Honorer Tidak Perlu Khawatir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *