LINTAS BIINMAFFO,- Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Dr.Nurdin, S.Sos,M.Si turun langsung ke Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (7/3/2025).
Tujuan kedatangan pejabat dari BNPP yang baru dilantik oleh Mendagri, Tito Karnavian pada tanggal 20 Februari 2025 ini adalah untuk meninjau secara langsung kondisi tanah milik warga setempat seluas 2 hektare 20 are yang terletak persis di garis batas negara yang diketahui bersengketa dengan Timor Leste sejak tahun 2023 lalu.
Tiba di batas negara pukul 08.30 WITA, Dr.Nurdin didampingi Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Mirza Nurhidayat, Kelompok Ahli (Pokli) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Letjen TNI (Purn) Ali H. Bogra, Komandan Korem 161/WS Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M, dan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP, MA.

ombongan disambut secara adat berupa tari-tarian, takanab dan pengalungan selendang. Usai penyambutan, para pejabat tersebut
langsung melakukan peninjauan di lokasi tanah bersengketa di titik koordinat Patok 57 Dengan CO. 4710-5130 dan Patok 58 Dengan CO 4698-5122 yang terletak di jalur jalan lama dekat Pos TNI Satgas Pamtas RI-RDTL.
Tiba di lokasi, langsung dilakukan dialog bersama masyarakat. Di lokasi sengketa, terdapat tiga buah rumah masyarakat yang sudah ditempati dan satu bidang tanah yang telah dibangun fondasi. Menurut masyarakat, rumah dan tanah tersebut merupakan tanah peninggalan hak ulayat yang telah bersertifikat.
Tanah dan rumah yang masuk lokasi bersengketa adalah milik Yosep Fora, Antonia Ena dan Klemens Elu yang merupakan warga RT 08/RW 03 serta Fransisko Abi yang merupakan warga RT 07/RW 03 namun memiliki tanah di lokasi bersengketa, yakni di RT 08/RW 03, Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Kemendagri, Dr.Nurdin, S.Sos.,M.Si, menjelaskan, tujuan kedatangan tersebut adalah untuk melihat kondisi di lapangan, serta mendengar secara langsung apa yang diinginkan warga masyarakat setempat.
Yang kedua, lanjut Dr.Nurdin, ada persoalan pada tataran hubungan antar negara yang harus disiapkan lewat penandatanganan kesepakatan batas wilayah negara. Untuk itu, perlu proses dan waktu dengan melihat kembali data yang diperoleh di lapangan sebagai bahan penguatan, untuk kemudian menjadi bahan merenegosiasi atau membicarakan kembali pada tataran rapat di tingkat kementerian terkait maupun antara pemerintah RI dan RDTL demi mendapatkan satu kebijakan bersama.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat