Bupati TTU Serahkan DPA 2026, Tekankan Akuntabilitas dan Percepatan Program Berdampak bagi Masyarakat

KEFAMENANU NEWS,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 secara simbolis kepada para pimpinan Perangkat Daerah, Rabu (21/1/2026). DPA tersebut menjadi dasar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA).

Penyerahan DPA dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU pada pukul 14.00 Wita, dan dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten TTU, Rabu (21/01/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Yosep mengapresiasi OPD yang telah berhasil mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia juga meminta OPD yang belum mencapai target agar bekerja lebih keras dan melakukan berbagai upaya inovatif sehingga ke depan PAD dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Bupati menegaskan bahwa APBD yang tertuang dalam DPA merupakan uang rakyat yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administrasi, dan hukum.

Bupati TTU saat menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2026 secara simbolis kepada para pimpinan Perangkat Daerah, Rabu (21/1/2026). Foto : Poldus / Kominfotik TTU

Karena ini uang rakyat, maka setiap rupiah yang digunakan harus dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, seluruh OPD wajib memahami dan menerapkan prinsip dasar penggunaan anggaran,” tegasnya.

Adapun prinsip dasar penggunaan anggaran yang ditekankan Bupati TTU meliputi:
Akuntabel, yaitu setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung dengan administrasi yang lengkap dan benar.

Efisien, yakni penggunaan anggaran harus tepat guna dan tepat sasaran, menghindari pemborosan, serta menghasilkan manfaat maksimal dengan biaya yang wajar.

Berkadilan, artinya alokasi anggaran harus dilakukan secara proporsional, memperhatikan kebutuhan riil masyarakat, serta tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah maupun antar kelompok masyarakat.

Transparan, yaitu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran harus terbuka serta dapat diakses dan diawasi oleh publik.

Menurut Bupati, penerapan prinsip-prinsip tersebut sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat terus terjaga.

Penyerahan DPA, lanjut Bupati, bertujuan agar seluruh program dan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat dapat segera dilaksanakan sejak awal tahun anggaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih cepat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Yosep juga menyoroti masih adanya OPD yang belum memasukkan laporan keuangan tahun 2025. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 31 OPD belum menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan 2025 berupa pembuatan SPJ GU dan TU Nihil serta pengembalian sisa kas.

Saya tegaskan, batas akhir bulan ini seluruh OPD yang belum memasukkan laporan DPA harus segera memasukkan. Jangan sampai keterlambatan administrasi menghambat pelaksanaan program,” ujarnya dengan tegas.

Sebagai langkah pembenahan, Bupati TTU menyampaikan rencana pemberlakuan penandatanganan kontrak kinerja bagi pimpinan OPD. Kontrak kinerja tersebut akan menjadi dasar evaluasi untuk memastikan seluruh aparatur bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil.

Penulis: Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *