KEFAMENANU NEWS,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menerbitkan surat edaran tentang Penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (RAK-SKPD)/Unit SKPD serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Tahun Anggaran 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BKAD TTU, Trinimus Olin, S.T., M.T., tertanggal 19 Februari 2026 dengan Nomor: 900.1.2.4/316/BKAD tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026.
Melalui edaran dimaksud, OPD yang melaksanakan pergeseran anggaran diminta untuk segera menyusun Perubahan RAK-SKPD dengan memperhatikan rencana pelaksanaan kegiatan serta jadwal pencairan dana agar selaras dengan target pelaksanaan program pada masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu, bagi SKPD yang tidak mengalami perubahan RAK dan telah ditetapkan dalam RAK Pemerintah Daerah, diharapkan tidak melakukan penyusunan ulang dokumen, kecuali terdapat penyesuaian akibat pergeseran APBD.
Dalam hal tersebut, Kepala SKPD diminta untuk berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) guna meminimalisir kendala teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, baik secara administratif maupun melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penyerahan DPPA Dibatasi Hingga 26 Februari
BKAD juga menetapkan batas waktu penyerahan rancangan DPPA-SKPD kepada PPKD paling lambat tanggal 26 Februari 2026 untuk selanjutnya diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala BKAD TTU, Trinimus Olin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026), menjelaskan, penyusunan perubahan RAK tidak ditujukan kepada seluruh OPD, melainkan hanya kepada perangkat daerah yang mengalami pergeseran anggaran untuk melakukan penyesuaian.
Secara garis besar, pergeseran anggaran OPD terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah pergeseran pada komponen belanja jasa Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Hal ini dilakukan karena pada awal penyusunan APBD, alokasi anggaran PJLP masih dipusatkan pada BKAD akibat belum adanya kepastian kuota PJLP di masing-masing OPD. Melalui pergeseran tersebut, alokasi anggaran PJLP selanjutnya didistribusikan kepada perangkat daerah sesuai kebutuhan masing-masing.
Kelompok kedua merupakan pergeseran yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara dokumen penganggaran dengan kebutuhan riil di lapangan, seperti pergeseran kode rekening, pergeseran antar sub kegiatan maupun rincian belanja.
Untuk pergeseran pada kelompok pertama, penyesuaian terhadap RAK tidak berdampak signifikan terhadap anggaran kas daerah sehingga dapat langsung dilakukan oleh BKAD.
Sedangkan untuk pergeseran pada kelompok kedua, OPD terkait diminta untuk melakukan penginputan ulang rencana anggaran kas melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebanyak 14 OPD Lakukan Penyesuaian
Secara keseluruhan, terdapat 14 OPD yang masuk dalam kategori pergeseran anggaran akibat ketidaksesuaian antara dokumen penganggaran dengan kebutuhan aktual pelaksanaan program dan kegiatan.
Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU
Editor : Frumentus Bana/Diskominfotik TTU
