KEFAMENANU NEWS,– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax, Selasa (3/3/2026).Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WITA tersebut berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten TTU Bernardinus Totnay, S.Sos., serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua Awan Lovely, S.E., M.M. Turut hadir para pimpinan perangkat daerah dan ratusan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten TTU.

Sebelum kegiatan sosialisasi dimulai, petugas KPP Pratama Atambua telah membuka layanan asistensi pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax di lobi Kantor Bupati TTU.
Dalam sambutannya, Bupati TTU menjelaskan bahwa aplikasi Coretax merupakan aplikasi baru sehingga diperlukan sosialisasi yang komprehensif agar dapat segera ditindaklanjuti oleh setiap perangkat daerah.Ia juga mengimbau para ASN agar mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga pelaporan pajak tahunan ke depan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan tertib.
Menurutnya, peran bendahara keuangan pada masing-masing perangkat daerah sangat penting dalam mendukung kepatuhan pajak, terlebih di era transparansi dan keterbukaan informasi saat ini.Bupati turut menyoroti masih rendahnya tingkat pelaporan SPT. Berdasarkan data yang ada, baru sekitar 250 ASN yang melaporkan SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan dan seluruh pihak harus menunjukkan kepedulian serta tanggung jawab.“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, pelaporan pajak tahunan di TTU dapat berjalan maksimal, transparan, dan tepat waktu,” harapnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Atambua, Awan Lovely, S.E., M.M., yang diwawancarai terpisah menjelaskan bahwa sasaran sosialisasi ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah.
“Mudah-mudahan dengan peningkatan penyampaian SPT oleh pimpinan daerah dapat menjadi role model bukan hanya bagi jajaran ASN, tetapi juga bagi seluruh masyarakat dan wajib pajak di Kabupaten TTU,” ujarnya.

Di Kabupaten TTU, lanjut Awan, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada tahun 2026 baru mencapai sekitar 19,5 persen.“Apabila ada yang membutuhkan layanan, kami juga membuka pelayanan di pos pelayanan maupun di Kantor Bupati. Siapa pun bisa,” katanya.
Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU
