Bupati TTU Copot Kadis Perhubungan Augusto Asolokana

KEFAMENANU, NEWS – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, resmi memberhentikan Augusto Delastri Maria Asolokana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTU. Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak 16 Maret 2026.

Pemberhentian itu dikonfirmasi langsung oleh Bupati yang akrab disapa Falen Kebo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kefamenanu.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mencuat sejumlah persoalan yang melibatkan pejabat bersangkutan.

Menurut Bupati, salah satu alasan utama pencopotan tersebut berkaitan dengan kegagalan Augusto merealisasikan janji menghadirkan program pembangunan seribu tiang listrik di Kabupaten TTU. Program yang sebelumnya dijanjikan itu dinilai tidak pernah terealisasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Lebih jauh, Bupati mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut diduga terdapat pungutan sejumlah uang dari pihak tertentu dengan dalih untuk memuluskan administrasi program. Namun hingga kini program tersebut tidak terlaksana dan aliran dana yang telah dipungut juga tidak jelas keberadaannya.

“Ternyata hasilnya kosong, uangnya hilang. Sekarang yang bersangkutan harus bertanggung jawab, jadi untuk sementara posisinya kita bebastugaskan dulu,” tegas Bupati kepada awak media.

Selain persoalan program listrik, Bupati juga menyoroti menurunnya integritas dan kedisiplinan Augusto dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan perangkat daerah. Ia dinilai tidak mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bupati juga mengungkapkan adanya laporan terkait perilaku indisipliner yang dilakukan oleh mantan Kadis Perhubungan tersebut. Augusto disebut kerap mengabaikan jam kerja serta tidak mematuhi etika berpakaian sebagai aparatur sipil negara.

“Datang hanya untuk absen, setelah itu jam 09.00 sudah menghilang. Bahkan saat absen pun datang hanya mengenakan celana pendek. Ini jelas tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan dinas,” tambah Bupati.

Untuk memastikan pelayanan publik di Dinas Perhubungan tetap berjalan normal, Bupati TTU telah menunjuk seorang pelaksana harian (Plh) guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Langkah ini diambil agar roda organisasi di Dinas Perhubungan tetap berjalan efektif sambil menunggu proses administrasi dan penanganan lebih lanjut terhadap persoalan yang terjadi.

Penulis : Lius Salu

Editor : Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *