Satpol PP TTU Tertibkan Pedagang di Pasar Baru Kefamenanu

KEFAMENANU NEWS,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali melaksanakan penertiban terhadap sejumlah pedagang di Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA tersebut melibatkan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten TTU serta Dinas Perhubungan Kabupaten TTU.

Anggota Satpol PP Kabupaten TTU saat melaksanakan penertiban terhadap sejumlah pedagang di Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Rabu (29/4/2026). (Foto : Apson)

Penertiban difokuskan pada pedagang yang berjualan di badan jalan utama, khususnya di depan pintu masuk pasar, serta pedagang yang berjualan di trotoar dalam area pasar. Selain melakukan penertiban, petugas juga membantu para pedagang memindahkan dan menata barang dagangan agar lebih teratur.

Pendekatan Tegas Namun Humanis

Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi humanis, khususnya kepada pedagang sayur dan ikan yang berjualan di trotoar maupun badan jalan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan TTU turut mengatur arus lalu lintas di dalam area pasar guna mencegah kemacetan selama kegiatan berlangsung.

Secara umum, para pedagang menerima arahan petugas dengan baik, sehingga kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan lancar.

Penegakan Aturan dan Keadilan Pedagang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten TTU, Drs. Yonas Tameon, M.Si saat diwawancarai di sela-sela kegiatan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten TTU, Drs. Yonas Tameon, M.Si. (Foto: Apson)

“Pedagang yang tidak mengikuti aturan bukan hanya menjadi persoalan bagi pemerintah, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi sesama pedagang. Karena itu, semua harus berjualan di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar, karena dapat mengganggu pejalan kaki serta menyulitkan pengaturan parkir.

Dukung Kota Kefamenanu Sebagai Kota Beradat

Lebih lanjut, Yonas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban Kota Kefamenanu, sejalan dengan semboyan Kefamenanu Kota Beradat: Bersih, Agamis, Damai, Aman, dan Tenteram.

Anggota Satpol PP Kabupaten TTU saat melaksanakan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di trotoar di dalam Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Rabu (29/4/2026).(Foto : Apson)

Ke depan, Kata Yonas, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten TTU untuk penataan lokasi berjualan dan pengaturan parkir, guna menciptakan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di pasar.

Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *