Kadis P dan K TTU Tegaskan Tidak Ada Pungutan Siswa dalam Peringatan Hardiknas 2026

KEFAMENANU NEWS,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa tidak terdapat pungutan terhadap siswa dalam pelaksanaan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat kabupaten tahun 2026.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Beato Yosep Frent Omenu, S.STP, saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat kabupaten tahun 2026, Selasa (28/04/2026) di aula lantai II Kantor Bupati TTU.

Menurutnya, terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait dana kolaborasi kegiatan berasal dari penafsiran yang kurang tepat oleh pihak tertentu.

Menurutnya, pelaksanaan Hardiknas tahun ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU dengan para kepala sekolah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta pengawas sekolah. Kegiatan akan dilaksanakan secara kolaboratif seperti tahun sebelumnya, dengan agenda utama berupa pameran pendidikan yang melibatkan seluruh satuan pendidikan.

Dalam rapat yang saya pimpin, disepakati bahwa tahun ini seluruh jenjang pendidikan akan terlibat dalam pameran pendidikan sebagai bagian dari peringatan Hardiknas,” jelas Frent.

Ia menegaskan bahwa pendanaan kegiatan tersebut tidak bersumber dari pungutan kepada siswa, melainkan dialokasikan dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Bosdik) masing-masing sekolah. Skema pengalokasian dana dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah siswa di setiap sekolah.

Sebagai ilustrasi, Frent menjelaskan bahwa jika dihitung sebesar Rp5.000 per siswa, maka sekolah dengan jumlah 20 siswa akan mengalokasikan Rp100.000 dari dana Bosdik untuk mendukung kegiatan tersebut. Mekanisme ini dipilih guna menjamin keadilan antar sekolah yang memiliki jumlah siswa berbeda.

Sebelumnya sempat diusulkan setiap sekolah mengumpulkan Rp500.000, namun setelah mempertimbangkan perbedaan jumlah siswa, disepakati menggunakan pendekatan proporsional agar lebih adil,” ujarnya.

Frent kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membebani siswa maupun orang tua. Seluruh pembiayaan kegiatan tetap mengacu pada ketentuan penggunaan dana Bosdik yang memang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik.

Tidak ada pungutan langsung kepada siswa. Kami tidak akan mengambil kebijakan yang membebani peserta didik. Dana Bosdik digunakan karena memang diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan siswa,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten TTU berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut secara utuh serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Penulis : Poldus Meomanu
Editor: Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *