Pemkab TTU Wajibkan Penggunaan Doa Bahasa Dawan dalam Kegiatan Resmi

KEFAMENANU, NEWS,– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi mewajibkan penggunaan doa dalam Bahasa Dawan (Uab Meto) pada berbagai kegiatan pemerintahan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati TTU Nomor 05 Tahun 2026 tentang Penggunaan Doa dalam Bahasa Dawan/Onen Natuin Uab Meto.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya pelestarian nilai-nilai budaya lokal sekaligus memperkuat identitas kearifan lokal masyarakat TTU. Pemerintah daerah memandang penting untuk mendorong penggunaan Bahasa Dawan secara aktif, khususnya dalam praktik doa pada kegiatan resmi pemerintahan.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten TTU wajib menggunakan doa dalam Bahasa Dawan pada apel pagi, upacara bendera setiap hari Senin, serta upacara Hari Kesadaran Nasional setiap tanggal 17.

Selain itu, teks doa yang digunakan telah dilampirkan dalam surat edaran tersebut sebagai pedoman resmi. Untuk memastikan keseragaman pengucapan dan pelafalan, pemerintah juga menyediakan akses pembelajaran melalui tautan yang telah disiapkan.

Bupati TTU menegaskan bahwa pimpinan unit kerja diharapkan dapat mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini secara optimal, serta mendorong partisipasi aktif seluruh aparatur di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna mengukur efektivitas implementasi serta dampaknya terhadap pelestarian budaya daerah.

Surat edaran ini mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026, dan diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga serta menghidupkan kembali penggunaan Bahasa Dawan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan pemerintahan.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten TTU menunjukkan komitmennya dalam mengangkat nilai budaya lokal sebagai bagian dari identitas daerah yang berkelanjutan.

Penulis : Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor : Frumentus Bana/Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *