KEFAMENANUNEWS,– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, saat menjadi narasumber pada diskusi publik yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu dalam rangka Dies Natalis ke-25 organisasi tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Biinmaffo, Kota Kefamenanu, Minggu (17/5/2026), mengangkat tema “Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang; Bagaimana Stakeholders Mengakhirinya”.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, tokoh agama, aparat keamanan, hingga organisasi kemahasiswaan.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten TTU berkomitmen menghadirkan langkah konkret untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang, terutama melalui penguatan data dan intervensi ekonomi bagi kelompok rentan.
Menurutnya, Pemkab TTU melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melaksanakan pendataan dan verifikasi masyarakat di seluruh desa pada 19–22 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya pemetaan kerentanan sosial-ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah akan melakukan identifikasi dan verifikasi di desa-desa. Hasilnya akan dievaluasi untuk membangun sistem pemetaan masyarakat rentan, sehingga intervensi pemerintah bisa tepat sasaran,” ujar Kamillus.
Ia menjelaskan, masyarakat yang paling rentan menjadi korban TPPO umumnya berasal dari kelompok ekonomi bawah, khususnya kategori desil 1, desil 2, dan desil 3.
Karena itu, pemerintah daerah akan memfokuskan berbagai program pemberdayaan ekonomi kepada kelompok tersebut agar mampu bertumbuh secara bertahap dan tidak mudah tergiur tawaran kerja nonprosedural.

“Setelah proses identifikasi selesai, pemerintah akan fokus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kategori rentan melalui program-program strategis pemerintah daerah,” katanya.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok masyarakat rentan, Kamillus menyebut Pemkab TTU juga akan menyiapkan kuota Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bagi masyarakat pada kategori tersebut. Namun, proses perekrutan akan dilakukan secara selektif berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan.
“Perekrutan tidak dilakukan secara asal, tetapi melalui proses identifikasi sehingga benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Diskusi publik tersebut menjadi ruang dialog bersama berbagai pemangku kepentingan dalam mencari solusi komprehensif terhadap persoalan TPPO yang masih menjadi tantangan serius di Nusa Tenggara Timur, termasuk di Kabupaten TTU.
Pemerintah Kabupaten TTU berharap kolaborasi multipihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, aparat keamanan, hingga organisasi kepemudaan, dapat memperkuat upaya pencegahan TPPO sekaligus membuka ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis: Poldus Meomanu
Editor: Frumentus Bana
