KEFAMENANU, NEWS – PMKRI Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menggelar diskusi publik dalam rangka Dies Natalis ke-25 dengan mengusung tema “Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bagaimana Stakeholder Mengakhirinya”, di Aula Bale Biinmaffo, Minggu (17/5/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, tokoh agama, kepolisian, dan aktivis guna membahas persoalan perdagangan orang yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat TTU.
Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, yang hadir mewakili pemerintah daerah menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, persoalan TPPO tidak bisa hanya dibahas dari sisi penindakan, tetapi harus difokuskan pada solusi dan pencegahan sejak dari tingkat desa.
Ia mengatakan pemerintah daerah kini mulai memperkuat pengawasan terhadap pergerakan tenaga kerja melalui pendataan di desa-desa. Kepala desa diminta untuk menginventarisasi seluruh angkatan kerja dan melakukan sosialisasi terkait prosedur kerja yang benar kepada masyarakat.

“Permasalahan ini banyak bermula dari desa. Karena itu pemerintah desa harus mengetahui pergerakan keluar masuk masyarakat, terutama tenaga kerja yang akan bekerja di luar daerah maupun luar negeri,” ujar Kamillus.
Selain pemerintah, Wabup juga meminta pihak gereja turut berperan aktif memberikan edukasi kepada umat melalui khotbah atau kegiatan keagamaan. Menurutnya, gereja memiliki jangkauan luas karena semua lapisan masyarakat hadir dalam peribadatan.
“Kita harus bersama-sama menyampaikan prosedur yang benar terkait kelengkapan administrasi dan penempatan tenaga kerja agar masyarakat tidak menjadi korban perekrutan ilegal,” katanya.
Kamillus menegaskan, kolaborasi antara pemerintah, gereja, aparat penegak hukum, mahasiswa, dan elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang. Semua pihak diminta ikut mengawasi jadwal keberangkatan, jalur yang digunakan, hingga pihak-pihak yang merekrut tenaga kerja keluar daerah.
“Diskusi tentang TPPO tidak akan pernah selesai kalau kita hanya membahas masalahnya. Yang kita butuhkan sekarang adalah solusi dan upaya pencegahan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 terdapat 10 warga TTU yang bekerja ke luar daerah, namun hanya tiga orang yang berangkat melalui prosedur resmi, sedangkan tujuh lainnya berangkat secara ilegal.

Karena itu, Kamillus meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perekrutan tenaga kerja ilegal.
“Jangan ragu menindak para pelaku yang mengambil keuntungan dari perdagangan anak-anak kita, sementara masyarakat justru menjadi korban,” ujarnya.
Menurutnya, praktik perekrutan ilegal sering kali memanfaatkan kedekatan emosional dengan masyarakat. Tidak sedikit pekerja yang pulang dari luar negeri kemudian dipercaya untuk merekrut tenaga kerja baru dengan iming-iming gaji besar.
“Orang tua di kampung akhirnya tergiur karena dijanjikan penghasilan besar sehingga tanpa berpikir panjang mengizinkan anak-anak mereka berangkat bekerja,” ungkapnya.
Wabup menambahkan, pemerintah akan meminta Dinas Nakertrans melakukan pendataan terhadap tenaga kerja yang siap bekerja, sekaligus memantau pergerakan tenaga kerja dari desa-desa sebagai langkah pencegahan dini.
Ia juga meminta para camat aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa agar seluruh data pergerakan masyarakat dapat dipantau dengan baik.

“Camat dan kepala desa harus mengetahui data pergerakan keluar masuk anak-anak di desa agar mereka tidak menjadi korban perdagangan orang,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kamillus turut mengajak generasi muda untuk memanfaatkan peluang usaha di sektor pertanian dan hortikultura yang dinilai lebih menjanjikan dibanding bekerja ke luar daerah dengan risiko tinggi.
Menurutnya, pemerintah saat ini telah menyediakan berbagai bantuan seperti pupuk, bibit sayuran, hingga bibit ikan secara gratis untuk masyarakat.
“Di TTU sebenarnya banyak peluang usaha yang bisa dikembangkan. Tetapi kadang kita ingin hasil instan tanpa proses sehingga mudah tergiur rayuan pekerjaan dengan gaji besar,” pungkasnya.
Penulis : Lius Salu
Editor : Frumentus Bana
