KEFAMENANUNEWS, – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) terus mengintensifkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi melalui perusahaan yang telah memiliki izin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU, Yoseph Kuabib, menegaskan bahwa penggunaan jalur resmi menjadi langkah penting untuk menjamin perlindungan dan keselamatan pekerja, sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi dan perdagangan orang.
“Pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur ilegal ketika ingin bekerja di luar daerah maupun luar negeri. Kami menghimbau masyarakat untuk bekerja melalui perusahaan resmi agar terhindar dari risiko TPPO,” ujar Yoseph saat ditemui di Kefamenanu, belum lama ini.
Menurut Yoseph, pekerja yang diberangkatkan melalui mekanisme legal akan lebih mudah dipantau dan mendapat perlindungan apabila menghadapi persoalan di tempat kerja.
“Keuntungan menggunakan jalur resmi adalah pemerintah dapat melakukan pemantauan. Jika terjadi sesuatu, penanganannya lebih mudah dilakukan karena data pekerja tercatat dengan baik,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang jelas maupun dokumen resmi.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak jelas. Jika ingin bekerja di luar NTT maupun luar negeri, pastikan melalui jalur resmi sehingga dapat menghindari praktik perdagangan orang,” tegasnya.
Saat ini, terdapat tiga perusahaan resmi yang aktif merekrut tenaga kerja asal Kabupaten TTU untuk penempatan kerja antar daerah, yakni PT Asisten Rumah Indonesia (ARI), PT Karya Abadi Timur, dan PT Maya Lestari.
Ketiga perusahaan tersebut melakukan perekrutan sesuai mekanisme yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Nakertrans TTU.
Berdasarkan data Dinas Nakertrans TTU tahun 2026, sebanyak 41 tenaga kerja telah ditempatkan melalui program Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dengan lokasi penempatan dominan di Medan dan Jambi melalui perusahaan resmi.
Selain itu, terdapat empat tenaga kerja yang melakukan penempatan kerja secara mandiri ke wilayah Kalimantan Barat, Papua, dan Surabaya. Sementara untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), tercatat enam orang telah diberangkatkan ke Malaysia melalui prosedur resmi.
Sebagai bentuk peningkatan kompetensi tenaga kerja, seluruh pekerja yang direkrut melalui perusahaan resmi diwajibkan mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) sebelum diberangkatkan ke lokasi kerja.
“Tenaga kerja yang direkrut secara resmi wajib mengikuti pelatihan di BLK. Setelah menyelesaikan pelatihan, mereka akan memperoleh sertifikat kompetensi dan rekomendasi sebelum diberangkatkan ke tempat tujuan kerja,” pungkas Yoseph.
Pemerintah Kabupaten TTU berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan jalur resmi dalam mencari pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjamin keamanan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja serta mencegah terjadinya TPPO.
Penulis : Poldus Meomanu
Editor : Frumentus Bana
