Pemda TTU Siap Cairkan Gaji ke-13 PNS dan PPPK

KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan kesiapannya untuk mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, proses pencairan tinggal menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Trinimus Olin, S.Kom., M.T., saat diwawancarai Jurnalis Diskominfotik TTU, Senin (8/6/2026), menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten TTU telah menyiapkan regulasi untuk pembayaran gaji ke-13 bersamaan dengan penyusunan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2026.

“Untuk gaji ke-13, kita sudah siapkan Peraturan Bupatinya bersamaan dengan THR pada bulan Maret 2026 lalu. Sekarang ini kita tinggal menunggu informasi dari pusat. Jadi kita tinggal menunggu informasi kapan mulai dibayarkan,” ujarnya.

Menurut Trinimus, dari sisi administrasi maupun kesiapan anggaran, Pemda TTU telah siap merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kapan saja setelah ada instruksi dari pemerintah pusat.”Secara administrasi dan keuangan kita sudah siap untuk merealisasikan. Tinggal menunggu arahan saja dari pusat. Kalau sudah ada petunjuk bahwa sudah bisa dibayar, ya kita bayar,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal yang telah dimuat dalam Peraturan Bupati, pembayaran gaji ke-13 direncanakan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pencairannya juga dapat dilakukan pada Juli, bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.”Paling cepat Juni, artinya antara Juni atau Juli. Sekarang pun kalau ada petunjuk dari pusat bahwa sudah bisa dibayarkan, pasti kita realisasikan,” jelasnya.

Terkait besaran gaji ke-13, Trinimus menyebutkan bahwa PNS dan PPPK akan menerima gaji senilai satu bulan penuh, termasuk tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten TTU telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar hingga Rp35 miliar.”Semua itu dibayarkan senilai gaji satu bulan. Jadi, tunjangan semuanya melekat. Untuk PPPK juga mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *