LINTAS BIINMAFFO– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana dalam konteks perencanaan pembangunan daerah diatur dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang mengamanatkan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mengandung makna strategis dalam menentukan arah pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan Musrenbang seperti kebersamaan, gotong royong, tanggung jawab, musyawarah mufakat merupakan semangat yang harus dibangun dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan ini.
Hal tersebut disampaikan Bupati Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Juandi David pada saat memberikan sambutan dan membuka secara resmi musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan Insana Tengah dan juga Wakil Bupati Timor Tengah Utara Drs. Eusabius Binsasi saat memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan Insana, Senin (4/3/2024).
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Daerah TTU Fransiskus B. Fay, S.Pt, M.Si saat membacakan sambutan Bupati TTU pada kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan Insana Barat dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU Trinimus Olin, S. Kom, MT pada pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan Insana Fafinesu.
Selanjutnya Bupati Juandi yang adalah mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU ini mengatakan bahwa pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 menyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Artinya musrenbang merupakan wadah yang disediakan pemerintah kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan dimulai dari tingkat dusun hingga tingkat nasional.
“Melalui kegiatan Musrenbang masyarakat dapat mendiskusikan permasalahan yang dihadapi sekaligus mencari upaya pemecahannya melalui rancangan program dan kegiatan“, tandasnya.
Melalui kegiatan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan Tahun 2025 ini, Bupati TTU Drs. Juandi David dan Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi mengingatkan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian peserta baik delegasi dari desa/kelurahan maupun peserta musrenbang lainnya. Pertama, peserta musrenbang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menyampaikan pendapat dan mendengarkan pandangan peserta lainnya. Kedua, para peserta dari latar belakang yang berbeda-beda, sehingga perbedaan itu menjadi kekuatan dalam merumuskan program dan kegiatan untuk menjawabi kebutuhan masyarakat, tanpa memaksakan kehendak.
Ketiga, proses musyawarah perlu memberikan kesempatan juga bagi kelompok termarginalkan, generasi muda, kaum perempuan dan bahkan penyandang disabilitas. Keempat, tidak boleh ada kelompok yang mendominasi dan mengarahkan keputusan forum untuk kepentingan kelompok tertentu. Kelima, musrenbang dimaksudkan untuk untuk menyusun rencana pembangunan sebagai upaya mendorong kemajuan dan kesejahteraan bersama. Keenam, musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2025 wajib merujuk pada upaya pencapaian visi dan misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021-2026.
Di akhir sambutannya, Bupati dan Wakil Bupati TTU ini menegaskan kepada aparatur pemerintah dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten agar bekerja sesuai aturan dan norma yang berlaku. Perhatikan setiap regulasi yang mendasari tugas dan pekerjaan kita. Dan juga memperhatikan disiplin dalam bekerja yang menjadi kewajiban untuk ditaati. Karena kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan dan kesuksesan.
Selain itu juga, terdapat beberapa hal penting lainnya yang perlu mendapat perhatian kita bersama saat ini diantaranya, masalah stunting, demam berdarah, gizi kurang dan penanganan bencana, dan rabies tandas kedua pemimpin di bumi Biinmaffo ini.
Turut hadir pada pelaksanaan Musrenbang RKPD tingkat kecamatan tahun 2025 adalah unsur DPRD TTU, Pimpinan OPD tingkat kabupaten, perwakilan dari setiap desa, instansi tingkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan kaum perempuan.
Penulis/Editor : Kristo Ukat