LINTAS-BIINMAFFO,- Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Timor Tengah Utara, Drs Yoseph Kuabib mewakili Bupati TTU membuka kegiatan Lokakarya Kaji Cepat Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Bagian Organisasi Setda TTU.
Membacakan kata sambutan Bupati, Yosef Kuabib mengucapkan terima kasih Kepada Bagian Organisasi yang telah membangun komunikasi dan bekerjasama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Dan terima kasih juga, Bapak Kabag Tatalaksana Sekretariat Daerah Provinsi NTT dan jajarannya yang bersedia menjadi narasumber pada kegiatan yang baik ini.
“Kegiatan lokakarya yang dilaksanakan hari ini merupakan “pembekalan” bagi kita, dalam rangka menyusun dokumen Peta Proses Bisnis masing masing perangkat daerah, yang mana dokumen ini berdasarkan hasil kajian setiap perangkat daerah akan menjadi salah satu faktor suksesnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada masing-masing perangkat daerah,”kata Yosef Kuabib mengawali kata sambutan pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Litani, Kefamenanu, Selasa (19/12/2023).
Yosef mengatakan, penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tatalaksana untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas; sistem, proses, prosedur, kerja yang jelas, efektif, efisien serta terukur pada masing masing perangkat daerah, serta berdasarkan Permen Paskas Nomor 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Jika proses bisnisnya berbelit belit, dan tumpang tindih antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya, maka akan membuat perangkat daerah menjadi lambat dalam bekerja.
Oleh karena itu, setiap perangkat daerah memerlukan suatu peta, yang menggambarkan alur kerja positif yang dilakukan, dalam mencapai visi, misi, pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan tujuan pendirian perangkat daerah.
Peta proses bisnis yang akan disusun oleh masing-masing perangkat daerah, merupakan aset penting dalam satu kesatuan dokumen atau database perangkat daerah. Dengan demikian, menjadi keniscayaan untuk melibatkan seluruh elemen perangkat daerah dalam Menyusun peta proses bisnis.
Hal ini, imbuh Yosef, dimaksudkan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang digambarkan sesuai dengan rencana strategis (renstra) masing-masing perangkat daerah.
Adapun maksud dan tujuan dilakukan Penyusunan Peta Proses Bisnis adalah : Pertama, sebagai acuan bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan perangkat daerah untuk mencapai visi, misi yang ditanda tangan pemerintah daerah Kabupaten TTU. Kedua, agar perangkat daerah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
Ketiga, mudah mengkomunikasikan dengan pihak internal maupun eksternal, mengenai pelaksanaan program kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan pendirian perangkat daerah; Keempat, menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan perangkat daerah dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja.
Menurut Yosef, peta proses bisnis “sangat” bermanfaat dalam melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Dengan demikian maka, solusi penyempurnaannya lebih terarah, serta memiliki standar pelaksanaan pekerjaan dan “bermuara pada kemudahan untuk mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan”.
Ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis ini, lanjut Yosef meliputi seluruh program kegiatan di perangkat daerah sesuai dengan dokumen rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah”.
Sambung Yosef bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah diharapkan agar setiap perangkat daerah yang sudah menyusun peta bisnis proses dapat segera menyesuaikan dengan peraturan ini. Sementara bagi perangkat daerah yang belum menyusun peta proses bisnis, dapat segera menerapkan kebijakan tersebut.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat