Bupati TTU Angkat Bicara Soal Dana Hibah Pilkada TTU 2024 Yang Belum Dicairkan

LINTAS -BIINMAFFO,- Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Drs. Juandi David angkat bicara terkait dana hibah Pilkada Kabupaten TTU Tahun 2024  yang menjadi bahan perbincangan publik beberapa hari ini akibat belum dilakukan pencairan.

Dalam keterangan persnya, Kamis (18/1/2024) di Rumah Jabatan Bupati TTU, Bupati Juandi David menyampaikan alasan pemerintah daerah belum mau mencairkan dana hibah pilkada tersebut, karena KPU TTU tidak mau menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saat Gubernur NTT mengundang daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada Tahun 2024 untuk melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beberapa waktu yang lalu di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Jadi, untuk mempercepat proses pencairan dana hibah Pilkada 2024, Gubernur NTT mengundang semua daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2024 untuk menandatangani NPHD. Waktu itu semua melakukan tanda tangan. Namun KPU TTU tidak mau tanda tangan,” kata Bupati Juandi.

Teranyar, imbuh Bupati Juandi, pihaknya baru mengetahui KPU TTU tidak mau menandatangani NPHD karena tidak sepakat dengan Pemda TTU agar dana Pilkada TTU ditampung di Bank NTT. Padahal, lanjut Bupati Juandi, Gubernur NTT saat penandatanganan NPHD tersebut, menyampaikan bahwa penampungan dana Pilkada Tahun 2024 harus di Bank NTT.

Mereka (KPU-red) maunya hibah dana Pilkada ditampung di Bank BRI. Karena secara sepihak KPU telah memanggil bank-bank lain dan diseleksi jauh sebelum penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanpa sepengetahuan pemerintah daerah,” ungkapnya. Padahal, ujar Bupati Juandi, untuk melakukan pencairan, terlebih dahulu harus dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu.

Persoalan lainnya, beber Bupati Juandi David, datang dari Bawaslu. Yang mana Bawaslu saat penandatanganan berita acara hibah dana Pilkada di Kupang, telah menandatangani NPHD namun sekarang membuat surat pengajuan kepada Bupati supaya dilakukan perubahan karena tidak setuju lagi dengan beberapa poin dalam NPHD pasca penandatatanganan di Kupang terutama poin yang berkaitan dengan bank penampung dana hibah pilkada.

Sehingga saya menggarisbawahi yang membuat proses pencairan terhambat adalah KPU dengan Bawaslu bukan pemerintah daerah,” tegas Juandi.Bupati Juandi mengaku, persoalan ini telah dilaporkan kepada Gubernur dan dimediasi namun KPU tetap tidak mau jika Bank NTT tetap sebagai bank penampung dana hibah pilkada.

“Persoalan ini juga sedang ditangani KPU Pusat. Kita menunggu saja keputusannya seperti apa. Sehingga jika tidak ada perintah dari KPU Pusat dan tidak jadi dicairkan maka yang menyebabkan masalah ini terjadi adalah KPU bukan pemerintah daerah” , tandasnya.

Bupati Juandi menjelaskan, dana hibah Pilkada TTU tahun 2024 sudah tersedia dalam APBD Tahun 2024. Pemerintah daerah telah menyiapkan sejak tahun 2023 dan telah disepakati dan disetujui dalam sidang III DPRD TTU dengan total dana sebesar Rp 39 Miliar 750 juta. Rinciannya, KPU 25 Miliar, Bawaslu 9 Miliar, Kepolisian 5 Miliar dan TNI 750 juta. “Dan akan dicairkan secara bertahap. Khusus KPU 25 Miliar akan dicairkan 40 persen. Begitupun Bawaslu”, pungkasnya mengakhiri kegiatan keterangan pers.

Penulis : Lius Salu

Editor    : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *