LINTAS-BIINMAFFO,- Bupati TTU, Drs. Juandi David membuka secara resmi kegiatan forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (13/9/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita tersebut dilaksanakan di lantai II Kantor Bupati TTU. Hadir mendampingi Bupati TTU Sekda TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt., M.Si dan Kepala BPS Kabupaten TTU serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten TTU.
Bupati TTU, Drs. Juandi David saat memberikan sambutan, menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan daerah melalui ketersediaan data yang valid dan akuntabel.
“Karena hanya dengan data yang valid dan akuntabellah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Bupati pasangan Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi ini mengharapkan, dengan forum satu data tersebut masing-masing perangkat daerah mengetahui tugasnya masing- masing dalam menyediakan data yang akurat dan mutakhir, serta terbangun kolaborasi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan satu data Indonesia.
“Dengan terbitnya Peraturan Bupati TTU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten TTU maka saya berharap masing-masing pihak mengetahui dan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” tambah Bupati Juandi David.
Dikatakan orang nomor satu di Kabupaten TTU ini bahwa Satu Data Indonesia sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yaitu dengan penyediaan data-data sektoral, baik data statistik maupun data geospasial. Untuk itu, diperlukan sinergi antar instansi, baik pusat dan daerah dalam penyelenggaraan satu data Indonesia (SDI).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan TTU ini menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI memuat prinsip-prinsip pembangunan SDI. Pertama : SDI dibangun agar penerapan tata
kelola data yang telah dicanangkan pada tujuan SDI dapat dicapai. Kedua, dalam implementasinya, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu: memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah berbagi pakai data, dan menggunakan kode referensi dan/atau kode induk.
Untuk implementasi SDI ditingkat daerah, lanjut Bupati Juandi David, perlu dukungan banyak pihak. Perpres SDI mendefinisikan Dewan Pengarah dan Forum SDI. Dewan pengarah dan Forum SDI tingkat daerah dibantu oleh Sekretariat SDI tingkat daerah. Di tingkat daerah, Pembina Data adalah Badan Pusat Statistik (BPS), Wali data adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, sedangkan Produsen Data adalah Perangkat Daerah.
“Sekali lagi melalui forum yang baik ini, saya berharap agar semua pihak terlibat secara aktif dalam merumuskan kerangka kerja, termasuk bagaimana implementasi di lapangan dan proyeksi persoalan yang akan dihadapi. Sudah saatnya kabupaten TTU mengimplementasikan SDI. Karena ketika SDI sudah diterapkan maka akan mempermudah dan mempercepat pengambilan kebijakan pembangunan di daerah ini,” ujar Bupati TTU menutup sambutannya.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat.