LINTAS-BIINMAFFO,- Sekertaris Daerah (Sekda) Timor Tengah Utara, Fransiskus Bait Fay, Kamis (19/10) menutup secara resmi Rapat Kerja Camat (Rakercam) tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2023.
Disaksikan, Rakercam yang berlangsung selama dua hari, tanggal 18 sampai 19 Oktober menyepakati beberapa poin penting untuk dilaksanakan pasca Rakercam baik oleh pemerintah Desa/Kelurahan, pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten.
Untuk Pemerintah Desa/Kelurahan ada 9 poin penting yakni ;
- Wajib melakukan monitoring peningkatan literasi, numerasi dan penguatan karakter berdasarkan Instruksi Bupati Timor Tengah Utara Nomor 14 tahun 2023 tentang peningkatan Literasi, Numerasi dan penguatan karakter siswa jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Mewajibkan Anak Usia 2-4 tahun untuk mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini;
- Wajib membuat sumur resapan dan ruang terbuka hijau atau taman di halaman kantor desa.;
- Wajib mengalokasikan sejumlah dana dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan perlindungan dan pengelolaan SDA;
- Wajib menyampaikan laporan rekapitulasi jumlah penduduk yang belum memiliki dokumen Kependudukan kepada pemerintah Kecamatan setiap akhir bulan;
- Wajib melakukan penanaman pohon cemara India, Mahoni, Terambesi, Tabebuya sebagai upaya mengatasi pemanasan global dan menjadi pagar hidup pada fasilitas-fasilitas pemerintah (Puskesmas Pembantu, Sekolah dan fasilitasi pemerintah lainnya);
- Desa yang mengalami kesulitan air wajib menyediakan air bersih dengan mengelola sumber daya air yang ada di desa masing-masing;
- Mewajibkan setiap KK melakukan penanaman minimal 5 pohon baik pada sumber mata air maupun di lahan milik masyarakat;
- Wajib membuat pagar hidup berupa beluntas dan sejenisnya dengan tidak menggunakan pagar kayu atau sejenisnya sebagai pagar indah.
Untuk Pemerintah Kecamatan ada 5 poin penting yakni ;
- Wajib melakukan monitoring peningkatan literasi, numerasi dan penguatan karakter berdasarkan Instruksi Bupati Timor Tengah Utara Nomor 14 tahun 2023 tentang peningkatan Literasi, Numerasi dan penguatan karakter siswa jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Wajib mendukung Program Bantuan Ternak Sapi (TERASA) dan Terima Kunci Rumah Layak Huni Plus (Tekun Melayani Plus);
- Wajib membuat sumur resapan ruang terbuka hijau (RTH) di depan Kantor Camat;
- Wajib menyampaikan laporan rekapitulasi jumlah penduduk Kecamatan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintah Setda Kabupaten TTU;
- Wajib melakukan penanaman pohon cemara India sebagai upaya mengatasi pemanasan global dan menjadi pagar hidup pada Kantor Camat dan fasilitas pemerintah lainnya di masing-masing wilayah.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten ada 5 poin penting yakni ;
- Merevisi peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat;
- Wajib menyampaikan informasi berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan setelah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS antara Pemerintah dan DPR setiap tahun;
- Dinas Lingkungan Hidup wajib menyediakan anakan cemara India, Mahoni, Terambesi dan Tabebuya untuk didistribusikan ke seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten TTU;
- Wajib menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan tebas bakar, kebun berpindah-pindah, menebang pohon di sumber mata air, larangan menembak burung dan sejenisnya, rusa, sapi dan babi hutan;
- Menyusun regulasi tentang pemanfaatan dana Anggur Merah dan Sari Tani.
Penulis : Lius salu
Editor : Kristo Ukat