LINTAS BIINMAFFO,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT menggelar kegiatan pertemuan penggerakkan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak, Selasa (27/8/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di aula kantor Lurah Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Ibu Kota Kabupaten TTU, itu dibuka secara resmi Kepala DP3A Kabupaten TTU, Frans Xaverius Tas’au, S.K.M. M.Kes, didampingi Lurah Kefamenanu Selatan, Ernest Sanan, S.STP.
Hadir saat itu para narasumber, yakni Ketua STIH Cendana Wangi Kefamenanu, Randy Valentino Neonbeni,S.H.,M.Kn dengan materi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta cara pencegahan dan penanganan. Selain itu, Dosen STIH Cendana Wangi Kefamenanu, Joseph Copertino Apaut, S.H.,M.H dengan materi terkait KtPA, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan perkawinan anak serta cara pencegahan dan penanganan.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan yang dimoderatori Ketua Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama NTT, Isak Benyamin Manubulu, S.H.,M.H.,CPrM dan Frida Iku selaku Notilen dari Yabiku NTT, itu yakni warga masyarakat Kelurahan Kefamenanu Selatan.
Kepala DP3A Kabupaten TTU, Frans Xaverius Tas’au, S.K.M. M.Kes menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut, yakni menyamakan persepsi pemerintah kelurahan, lembaga masyarakat desa dan masyarakat umum terkait strategi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak TPPO, eksploitasi anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak di Kabupaten TTU.
Tujuan lainnya, lanjut Frans Tas’au, yakni membangun komitmen bersama pemerintah kelurahan dan lembaga masyarakat demi mendukung penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, eksploitasi anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak di Kabupaten TTU.
“Membangun kesadaran masyarakat sebagai pelopor dalam upaya penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, eksploitasi anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak di Kabupaten TTU,” tambahnya.
Dijelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak perlu mendapat perhatian pemerintah, lintas sektor, lembaga masyarakat dan masyarakat umum agar bersinergi melakukan upaya pencegahan dan juga penanganan terhadap korban maupun saksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni di Kelurahan Kefamenanu Selatan pada Selasa 27 Agustus 2024 dan Rabu 28 Agustus 2024.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat