LINTAS-BIINMAFFO,- Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil raih skor tertinggi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2023 oleh Ombudsman RI.
Kaban Organisasi Setda Kabupaten TTU, Tarsisius Sasi, S.Fil, saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024), menjelaskan, dari 22 kabupaten/kota di provinsi NTT, hanya Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dan Manggarai Timur yang mendapat penilaian Kualitas Tinggi atau masuk Zona Hijau.
Lebih lanjut Tarsisius Sasi, S.Fil, menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten TTU memperoleh skor tertinggi yaitu 82.65 dengan nilai B, diikuti Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dengan skor 78.32 dengan nilai B.
Dijelaskan, ombudsman RI pada akhir tahun 2023 kembali menganugerahkan predikat kepatuhan standar pelayanan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik. Khusus di NTT, Tim Ombudsman NTT telah mengunjungi dan menilai 161 unit penyelenggara layanan di 22 Kabupaten Kota dan pemerintah provinsi.
Unit layanan yang dinilai di semua kabupaten/kota se-Provinsi NTT, adalah; Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta dua puskesmas, termasuk di Kabupaten TTU dengan penambahan dua puskesmas yang dinilai, yakni Puskesmas Wini dan Puskesmas Noemuti.
“Tujuan dan orientasinya semata-mata adalah kualitas pelayanan publik. Bukan penilaiannya. Kita musti mempersiapkan SOP pelayanan publik. Kiat kita untuk mempertahankan adalah mempersiapkan indikator-indikator penilaian kepada dinas yang menjadi lokus penilaian untuk mereka persiapkan,” ujarnya.
Dikatakan, dinas-dinas dan puskesmas yang telah mendapat penilaian baik dari Ombudsman RI, akan menjadi pilot projek untuk kemudian bisa menjadi contoh dan berdampak bagi unit pelayanan publik yang lain.
Data yang berhasil diperoleh, penilaian berdasarkan keputusan ketua Ombudsman Republik Indonesia nomor 418 tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. Penilaian Ombudsman tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 Desember 2023 oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2023 terdiri atas nilai kepatuhan, zona kepatuhan, kategori dan Opini.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat