Pantau Pelayanan Uji Kir Mobil Gratis, Bupati TTU : Mobil Dinas Harus Jadi Contoh

LINTAS BIINMAFFO, – Bupati TTU, Drs. Juandi David melakukan pemantauan secara langsung proses pelaksanaan uji Kir Mobil yang dilakukan secara gratis di gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, Jumat (23/8/2024).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.30 WITA tersebut, Bupati TTU didampingi Asisten I Setda TTU, Drs. Joseph Kuabib, Asisten III Setda TTU, Bernardinus Totnay, S.Sos, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTU, Agusto Solo Kana, S.IP dan pihak terkait lainnya.

Pantauan media ini, disaksikan langsung Bupati TTU, Drs. Juandi David, salah satu kendaraan yang diperiksa di gedung PKB adalah mobil dinas plat merah milik Dinas Pertanian Kabupaten TTU jenis pick-up Toyota Hilux bernomor polisi DH 8020 YB.

Setelah melewati tahap pemeriksaan dan dinyatakan layak beroperasi, penyerahan sertifikat uji kir yang berlaku selama enam bulan itu kemudian diserahkan Bupati TTU saat itu juga kepada perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten TTU yang hadir.

Saya diundang oleh Dinas Perhubungan hari ini ke sini (Gedung PKB-red) untuk menyaksikan alat ini (Kir-red) melakukan pengujian terhadap kendaraan double cabin atau kendaraan muat penumpang untuk dilakukan pengujian. Sertifikat ujian ini berlaku enam bulan,” ujar Bupati TTU saat diwawancarai awak media.

Bupati TTU pasangan Wakil Bupati TTU, Drs. Eusebius Binsasi ini menghimbau kepada seluruh Dinas lingkup Pemda TTU yang memiliki kendaraan operasional untuk bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. “Sehingga kita menjadi contoh untuk mengurangi kecelakaan,” tegasnya.

Bupati TTU periode 2021-2024 ini menjelaskan, di tahun-tahun sebelumnya pelayanan uji kir mobil dikenakan pembayaran administrasi namun tahun ini melalui peraturan yang berlaku dinyatakan gratis atau tanpa pungut biaya.

Bupati TTU saat menyerahkan sertifikat uji kir mobil kepada perwakilan dari Dinas Pertanian selaku pemilik mobil yang diuji, Jumat (23/8/2024).

Pelayanan Kir mobil gratis tersebut, kata Bupati Juandi, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022. Namun, untuk menunjang operasional di lapangan, maka Pemda TTU akan menyiapkan dana operasional.

Tentunya Pemda TTU harus menyiapkan dana operasional dalam pengujian (Kir mobil-red) dan biaya pemeliharaan” pungkasnya.

Pelayanan Kir mobil pada Dinas Perhubungan Kabupaten TTU, demikian kata Bupati Juandi berdasarkan apa yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTU, tidak hanya melayani mobil dari Kabupaten TTU tetapi juga dari Kabupaten tetangga, seperti, Kabupaten TTS, Belum dan Malaka. “Sesuai dengan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, alat ini hanya ada di Kabupaten TTU,” terangnya.

Dengan banyaknya kendaraan mobil dari luar daerah yang melakukan Kir di Kabupaten TTU, lanjut Bupati Juandi, maka mata rantai perputaran ekonomi bisa berjalan.

Terpisah, Kepala Bidang Teknis Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten TTU, Andri Lulan saat diwawancarai, menjelaskan, selain amanat UU nomor 1 tahun 2022, ada juga PP nomor 35 tahun 2023 dan Perda Kabupaten TTU nomor 1 tahun 2024 yang menyatakan bahwa pengujian kendaraan bermotor tidak lagi sebagai objek retribusi PAD.

Kondisi ban, kondisi klakson mobil, wiper mobil dan lampu. “Kalau sudah masuk ke gedung (PKB-red) maka tahap pertama yang dilakukan adalah uji kendaraan setelah itu uji emisi dua tahap, untuk kendaraan bensin dan solar kemudian uji lampu dan rem. Itu empat item yang wajib dilalui baru bisa terbitkan kartu. Kalau tidak lulus maka tidak dapat kartu,” ungkapnya.

Pelayanan (Kir Mobil-red) seharusnya setiap hari, tetapi karena personel terbatas maka kita ada kebijakan pelayanan tiga kali seminggu yakni hari senin, rabu, jumat. Kalau selasa dan kamis kita turun ke lapangan untuk kejar target PAD,” jelasnya.

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *