LINTAS BIINMAFFO,- Belanja wajib dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahap II sebesar 60 persen akan segera dieksekusi oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten TTU ke KPUD TTU pada Juni 2024 bulan ini.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Rabu (6/6/2024).
Eduardus tidak menjelaskan tanggal dan waktu proses hibah dana pilkada tahap II 60 persen akan direalisasikan, namun dipastikan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
“Kemarin 40 persennya kita sudah eksekusi, tinggal yang 60 persennya yang kita upayakan eksekusi di pertengahan atau akhir bulan Juni ini,” ujar Eduardus.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, lanjut Eduardus, dana Pilkada dibayarkan paling lambat lima bulan sebelum proses pencoblosan. Artinya, pembayaran dilakukan terhitung mundur dari bulan November 2024 waktu proses pencoblosan yang jatuh pada bulan Juni.
Dijelaskan, jumlah dana pilkada sebesar Rp. 39.750.000.000 disiapkan murni dari APBD Kabupaten TTU, tidak ada kontribusi atau dana tambahan dari pemerintah pusat.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat