LINTAS BIINMAFFO,- Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Eusabius Binsasi menghadiri sidang khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTU Tahun 2024 dengan agenda pembahasan laporan pertanggungjawaban Bupati Timor Tengah Utara tahun 2023, yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD TTU, Kamis (18/04/2024).
Sidang khusus tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD TTU, Hendrik F. Bana, SH didampingi Wakil Ketua 1, Agustinus Tulasi, SH dan Wakil Ketua 2, Yasintus L. Naif, SE dihadiri anggota DPRD TTU dan pimpinan OPD se-kabupaten TTU.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati TTU mengucapkan terima kasih kepada Badan Musyawarah serta segenap anggota DPRD Kabupaten TTU yang telah menjadwalkan pelaksanaan sidang khusus dengan agenda utama “Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Bupati Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2023”.
Pasalnya, Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada dasarnya, apa yang disajikan dalam LKPj Bupati TTU Tahun Anggaran 2023 merupakan potret kinerja pemerintah daerah tahun 2023 secara holistik sesuai tolak ukur kinerja yang telah digariskan dalam RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021- 2026.
Penyampaian LKPj juga merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai penerima mandat pelaksanaan APBD untuk menyampaikan kepada DPRD sebagai representasi rakyat. Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DRPD. Sehingga melalui penyampaian LKPj ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Atas dasar itulah, setelah tahun anggaran 2023 berakhir, Pemerintah Daerah Kabupaten TTU telah menyusun LKPj Bupati TTU dan akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten TTU sebagai representasi masyarakat TTU untuk dibahas dalam sidang khusus ini“, tuturnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten TTU Hendrik F. Bana, SH mengungkapkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan mengingat penyelenggaraan pemerintah Tahun Anggaran 2023 telah berakhir maka selaku Kepala Daerah, Bupati Timor Tengah Utara berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Rapat Paripurna untuk mempresentasikan penyelenggaraan Pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama Tahun Anggaran 2023.
Menindaklanjuti LKPJ yang disampaikan maka sesuai dengan Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan pembahasan secara internal melalui mekanisme pembentukan Panitia Khusus. Untuk itu diharapkan agar Panitia Khusus seksama melakukan pengkajian dan penilaian terhadap LKPJ Kepala Daerah.
“Tujuan dari Laporan Keterangan Pertanggunjawaban adalah untuk menyampaikan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan pemerintahan daerah selama tahun 2023“, imbuhnya.
Untuk itu, lanjutnya, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu lebih responsif, efisiensi dengan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang lebih efektivitas, efisien, tingkatkan produktivitas, kreatifitas dan akuntabitalitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga dapat memberikan input dalam penyusunan program pada tahun berikutnya.
Hal itu lantaran, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan tergantung pada kemampuan, tekad dan semangat para penyelenggara pemerintahan.
Penulis : Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat