LINTAS BIINMAFFO,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara diwakili Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Drs. Eusabius Binsasi menghadiri rapat Paripurna pembukaan sidang II DPRD TTU tahun sidang 2024 di Gedung Utama DPRD TTU, Kamis (12/9).
Hadir pada kesempatan itu Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD TTU, Anggota DPRD periode 2024-2029, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Para Staf Ahli dan Pimpinan Perangkat Daerah.
Agenda utama sidang ini adalah pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2024 dan Perda tentang Perubahan Nomenklatur perangkat daerah.
Sidang ini merupakan sidang perdana antara pemerintah daerah kabupaten Timor Tengah Utara dengan para anggota DPRD kabupaten TTU periode 2024-2029.
“Saya mengucapkan selamat menjalankan tugas rakyat, amanah yang mulia, yang dititipkan kepada bapak/ibu para anggota DPRD terhormat. Semoga dengan kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah daerah dan para anggota dewan terhormat dapat melahirkan kebijakan yang pro-rakyat, sehingga persoalan daerah ini dapat diatasi dan masyarakat TTU yang sejahtera, demokratis, adil dan makmur semakin nyata di bumi Biinmaffo ini,” kata Wakil Bupati Eusabius mengawali kata sambutan.
Pemerintah Daerah, demikian Wabup Eusabius menyambut baik atas dimulainya sidang pembahasan APBD Perubahan ini, karena waktu pelaksanaan APBD 2024 tersisa tiga bulan.
“Dalam tenggang waktu yang singkat ini juga sudah harus membahas dan menetapkan APBD Tahun 2025. Maka diawal pelaksanaan sidang II (dua) ini, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama berupaya agar pelaksanaan Sidang ini berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati,” ujar Wabup Eusabius.
Dikatakan, APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Namun setelah dicermati dalam pelaksanaannya, dengan memperhatikan berbagai aspek pembangunan dan dinamika yang berkembang ditengah masyarakat, terdapat sejumlah program dan kegiatan yang membutuhkan perhatian, perbaikan, penambahan maupun pengurangan anggaran terhadap program dan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD induk.
Selain itu, imbuh Wabup Eusabius, berdasarkan pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaankeuangan daerah, mengamanatkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Atas dasar beberapa pertimbangan diatas, lanjut Wabup Eusabius, maka dipandang perlu agar antara pihak Pemerintah Daerah dan DPRD melalui forum Sidang Il ini menyepakati perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dijelaskan, Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, sertatetap berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 dan KUA PPAS Perubahan yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten TTU.
Anggaran Pendapatan Daerah dalam rancangan APBD Perubahan tahun 2024 ini semula ditetapkan sebesar Rp. 1.175.942.155.508 (satu triliun, seratus tujuh puluh lima milyar, sembilan ratus empat puluh dua juta, seratus lima puluh lima ribu, lima ratus delapan rupiah) bertambah sebesar 0,05% menjadi Rp.1.176.487.592.969 (satu triliun, seratus tujuh puluh enam milyar, empat ratus delapan puluh tujuh juta, lima ratus sembilan puluh dua ribu, sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah).
“Untuk diketahui, realisasi pendapatan daerah sampai dengan Agustus 2024 sebesar 44,97% dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Induk 2024,” sebut Wabup Eusabius.
Selanjutnya, Anggaran Belanja Daerah semula ditetapkan sebesar Rp.1.205.892.205.414 (Satu triliun, Dua Ratus Lima milyar, Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta, Dua Ratus Lima Ribu,Empat Ratus Empat Belas Rupiah) bertambah sebesar 3,95% dari APBD induk tahun anggaran 2024 sehingga menjadi Rp. 1.253.523.785.872,05 (Satu triliun, Dua Ratus Lima Puluh Tiga milyar, Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu, Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua rupiah, Nol Lima Sen). Dengan rincian sebagaimana termuat dalam pengantar nota keuangan atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2024.
Pemerintah Daerah, tukas Wabup Eusabius, menyadari bahwa rancangan Perubahan APBD 2024 ini seharusnya dapat mengakomodir berbagai usulan program dan kegiatan baru, baik dari perangkat daerah maupun dari hasil jaring aspirasi masyarakat dari bapak- ibu anggota DPR, namun karena kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan, maka hanyalah program serta kegiatan spesifik grant dan prioritas yang dapat ditampung.
“Pemerintah Daerah mengharapkan dukunganBapak/Ibu pimpinan dan Anggota DPRD agar usulan- usulan dimaksud dapat dibahas bersama untuk selanjutnya dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini,” tukasnya.
Dalam sidang yang terhormat ini, dibahas pula 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 (tiga) tahun 2022 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Perubahan Perda ini, pungkas Wabup Eusabius, dilakukan karena sesuai dengan perintah Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pemberitukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan diganti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.
“Semoga melalui sidang dewan yang terhormat ini, Ranperda ini dapat disepakati bersamaoleh pemerintah dan pihak legislatif demi lancarnya kegiatan pembangunan daerah,” pungkas Wabup Eusabius.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat