Pemkab TTU Bekerjasama Dengan USAID ERAT Gelar Rakor Evaluasi Implementasi SP4N Lapor  Tahun 2024

LINTAS BIINMAFFO,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan USAID ERAT menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Tahun 2024 bertempat di Hotel Viktory 1 Kefamenanu, Selasa (16/1/2024).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Drs. Kristoforus Ukat, MM dalam arahannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa  pengelolaan SP4N LAPOR sebelum tahun 2024 dikelola di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sesuai amanat Permenpan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik. Saat ini dengan merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 pada pasal 8 ayat 3 huruf C pengelolaan pengaduan publik (SP4N LAPOR) dialihkan ke dinas yang menangani tugas Komunikasi dan Informatika.

Lanjut Kadis Kominfotik TTU ini bahwa berpedoman pada regulasi tersebut maka hari ini (Selasa,16/1/2024-red) dilakukan rapat koordinasi yang difasilitasi USAID ERAT untuk menindaklanjuti amanat ketentuan Permendagri tersebut.

Sementara itu, Darius Beda Daton, Kepala perwakilan Ombudsman Propinsi NTT yang hadir dalam rakor tersebut mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan rakor tersebut karena merupakan perintah undang-undang dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara pelayanan di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten TTU.

Beda Daton menyampaikan, dalam kegiatan ini ia mendapat banyak masukan tentang Implementasi SP4N – LAPOR karena masih banyak kendala dalam pelaksanaannya.

Rakor ini sangat bagus untuk masing-masing perangkat daerah mengevaluasi Implementasi aplikasi pelaporan ini. Karena jikalau sistim tidak dikenal luas oleh masyarakat seperti orang tidak komplain dan sebagainya berarti kurang bagus untuk perbaikan pelayanan publik,” kata Beda Daton. 

Ia mengharapkan agar nomor-nomor di aplikasi Pengaduan SP4N LAPOR disebarluaskan secara masif hingga ke tingkat desa sehingga seluruh masyarakat TTU bisa melakukan komplain kapan saja terkait layanan semua penyelenggara negara.

Hal ini, jelas Beda Daton, komplain tersebut bisa dipakai oleh Pak Bupati dan seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi pelayanan publik di Kabupaten TTU agar dapat mengetahui perkembangan pelayanan.

Kalau tidak ada komplain nanti sulit untuk melakukan evaluasi pelayanan. Dari komplain itulah kita tahu mana yang perlu di benahi,” tukasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda TTU, Tarsisius Sasi dalam arahannya memberikan catatan pinggir tentang perkembangan penerapan SP4N LAPOR di Kabupaten TTU.

Ia menjelaskan, pencanangan dasar hukum untuk peningkatan layanan publik ada 6 poin, yakni ; Pertama bahwa, tahun 2009 dikeluarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib untuk menyediakan sarana Pengaduan dan harus ditugaskan pengelolanya. Kedua, tahun 2010 terbit Perpres 81 Tahun 2010 tentang grand design RB 2010-2025 (8 Area RB : Peningkatan Kualitas pelayanan publik.

Ketiga, tahun 2013, terbit Perpres 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik : Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana Pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan Pengaduan, menetapkan pengelolaan. Keempat, Kabupaten TTU baru tindaklanjuti aturan-aturan tersebut sejak tahun 2018 dengan terbit SK Bupati No. 342/Kep/HK/IX/2018 tentang Tim Koordinasi pengelolaan Pengaduan dan petugas administrator pada setiap perangkat daerah.

Kelima, tahun 2021 telah ada MoU antara Pemda dan Ombudsman RI tentang strategi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan Mal Administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten TTU di mana salah satu point dari MoU tersebut adalah optimalisasi pemanfaatan SP4N Lapor dan, keenam, berdasarkan MoU ini, maka sejak saat itu pihaknya mencoba mengoptimalkan pengelolaan SP4N Lapor di Kabupaten TTU.

Kendala perkembangan penerapan SP4N Lapor di Kabupaten TTU yaitu jangkauan sosialisasi masih terbatas, masyarakat belum memanfaatkan SP4N-LAPOR untuk mengadu (belum tau kanal pengaduan) dan petugas masih sendiri takut dikritik,” ujarnya.

Pada sesi akhir, Kadis Kominfotik Kristoforus Ukat mengatakan kesiapan Dinas Kominfotik untuk mengelola aplikasi pengaduan publik ini sesuai perintah Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 dengan mengerahkan segala kekuatan dan kemampuan yang dimiliki.

Kami dari Dinas Kominfotik setelah mendengar penyampaian dari Kabag Organisasi memberikan apresiasi atas capaian yang telah diraih dan akan terus melanjutkan serta berupaya untuk meningkatkan di tahun mendatang. Berbagai permasalahan yang disampaikan menjadi dasar pijak untuk melanjutkan pengelolaan SP4N LAPOR ke depan menjadi lebih baik” tandas Kadis Kominfotik menutup rakor tersebut.

Hadir dalam rakor tersebut Kepala Dinas Kominfotik TTU, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Koordinator US AID ERAT NTT Fransiska Sugi dan pada admin OPD pengelola SP4N LAPOR.

Penulis : Lius Salu
Editor    : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *