LINTAS BIINMAFFO,- Menindaklanjuti perintah Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah dimana Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menyiapkan tim kerja dari Pemda TTU guna mengurus semua proses administrasi untuk penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa yang semulanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Saat ini tim kerja dari Pemda TTU sementara menyiapkan proses administrasi untuk penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa“, ungkap Bupati TTU Juandi David kepada media ini di ruang kerjanya,Senin (08/07/2024).
Tambahnya, jika seluruh proses administrasi sudah dituntaskan maka akan segera ditandatangani SK untuk perpanjangan masa jabatan.
Bupati Juandi dalam kesempatan mengaku masih akan mendalami aturan apakah kades yang sudah menjabat 3 periode bisa diberikan perpanjangan ataukah tidak.
Jika secara aturan memungkinkan maka para kades yang sudah 3 periode menjabat akan diberikan perpanjangan masa jabatan.
Jika tidak maka perpanjangan masa jabatan hanya akan diberikan kepada kades yang baru menjabat 2 periode ataukah 1 periode.
“Nanti kita lihat aturannya seperti apa,”ungkap Bupati Juandi .
Saat disinggung waktu penyerahan SK bagi para kades,Bupati Juandi memastikan akan segera dilakukan.
“Mungkin dalam 1 atau 2 bulan kedepan ataukah setelah Pilkada sudah bisa diserahkan SK Perpanjangan masa jabatan untuk para kades,”Ujar mantan kadis PMD TTU itu.
Penulis : Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat