KEFAMENANU, NEWS – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rapat pemantapan pelaksanaan kegiatan Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Bapperida TTU, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo didampingi Wakil Bupati Kamillus Elu serta dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertemuan tersebut membahas kesiapan teknis guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan JNBA KPK di TTU berjalan aman, tertib, dan lancar.
Wakil Bupati Kamillus Elu mengatakan rapat difokuskan pada pemantapan berbagai aspek teknis yang dinilai penting, termasuk pelibatan perangkat desa, tenaga kesehatan, serta peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMA dalam kampanye antikorupsi dan pencegahan gratifikasi yang terbuka untuk masyarakat.
“Selama ini masyarakat kita masih banyak yang belum bisa membedakan antara korupsi dan gratifikasi. Karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman masyarakat semakin meningkat,” katanya kepada wartawan usai rapat.
Selain kampanye antikorupsi, kata Kamillus, kegiatan JNBA juga akan menghadirkan berbagai layanan publik, seperti pelayanan administrasi kependudukan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Guru-guru juga akan dilibatkan melalui koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia menjelaskan, salah satu lokasi yang akan dikunjungi tim KPK adalah SD Tublolo 2, sekolah yang sempat menjadi perhatian publik saat pandemi COVID-19 karena persoalan status lahan.
Menurut Kamillus, masyarakat telah menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah, namun sebagian lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan sehingga membutuhkan persetujuan dari instansi kehutanan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lanjutnya, telah mengajukan permohonan izin penggunaan lahan, namun hingga kini belum memperoleh jawaban.
“Saya sudah meminta kepala dinas segera menindaklanjuti persoalan ini sehingga saat KPK datang nanti dapat dijelaskan perkembangan yang ada. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah mengetahui persoalan, tetapi tidak berupaya mencari solusi,” ujarnya.
Kamillus menambahkan, saat ini kegiatan belajar mengajar di SD Tublopo 2 masih memanfaatkan bangunan posyandu dengan lantai tanah. Ia mengaku telah meminta pemerintah desa menyiapkan lahan yang sah, sementara proses legalitasnya sedang ditangani pemerintah daerah.
“Setelah status lahannya jelas, pembangunan sekolah akan dilakukan secara bertahap. Jangan sampai timbul persepsi bahwa pemerintah tidak peduli terhadap pemenuhan hak dasar anak-anak untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” katanya.
Penulis : Lius Salu/Kominfotik
Editor : Frumentus Bana/Kominfotik
