LINTAS BIINMAFFO, Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamillus Ellu, SH menghadiri rapat koordinasi terkait masalah perbatasan di Kantor Komando Resor Militer (Korem) 161/Wira Sakti, Kupang.
Fokus utama pertemuan ini adalah penyelesaian sengketa perbatasan di Naktuka, Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Timor Leste mengacu pada Traktat Perjanjian Portugis-Belanda tahun 1904 sebagai dasar penentuan batas wilayah.
Namun, menurut Wabup Kamillus Ellu, perjanjian ini dinilai merugikan Indonesia karena hanya memberikan 26% bagian dari wilayah Naktuka.

“Kami tetap berupaya agar penyelesaian perbatasan dilakukan melalui jalur adat, karena sejak dahulu batas wilayah telah ditentukan berdasarkan kesepakatan adat, yaitu di Noebesi,” ujar Kamillus Elu, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, beberapa tokoh adat dari Indonesia akan berangkat ke Oekusi, Timor Leste, untuk membahas penyelesaian sengketa ini dengan para pemimpin adat setempat. Selain itu, persoalan perbatasan di Manusasi juga akan dibahas bersama tokoh adat dari kedua negara.
Pendekatan jalur adat dalam penyelesaian sengketa perbatasan diharapkan dapat menciptakan solusi yang lebih diterima oleh masyarakat setempat, mengingat hubungan kekerabatan dan sejarah panjang antara komunitas di kedua sisi perbatasan.
Pemerintah daerah bersama unsur TNI terus berupaya mencari solusi terbaik agar tidak terjadi ketegangan antara kedua negara.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat