Tahun 2024 Pemkab TTU Alokasi 120 Unit Rumah Program Tekun Melayani Plus

LINTAS BIINMAFFO, – Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten TTU, Provinsi NTT mengalokasikan sebanyak 120 unit program tekun melayani plus.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Penataan Ruang dan Kebersihan (PPRK) Kabupaten TTU, Wilhelmus Y. Meko, ST saat diwawancarai medi di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2024) pagi.

Lebih lanjut, mantan sekretaris Dinas PPRK Kabupaten TTU ini menjelaskan, kuota 120 unit rumah program tekun melayani plus tersebut dialokasikan untuk 24 desa di Kabupaten TTU dengan rincian masing-masing desa 5 unit rumah. “Satu desa 5 rumah. Jadi 24 desa dikali 5 maka 120 unit,” pungkasnya.

Kuota sementara sesuai DPA 120 unit. Nanti setelah berkontrakkan disesuaikan dengan nilai kontrak mungkin ada sisa dari pagu itu, jadi kuotanya bisa kita tambahkan lagi. Mungkin dari 120 bisa ada penambahan lima atau enam unit lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, setiap desa mempunyai nilai kontrak berbeda. “Kontrak akan disesuaikan dengan jarak angkut. Tiap desa nanti tidak sama nilai kontraknya. Nanti berbeda. Seperti tahun lalu kan target sesuai DPA kan 197 unit rumah tapi setelah berkontrak ada sisa dana yang kita alokasikan untuk penambahan kuota. Dari 197 unit menjadi 211 unit,” jelasnya.

Terkait total pagu anggaran program tekun melayani plus tahun 2024, jelas Wem Meko, kurang lebih Rp.10 miliar lebih.

Setelah MoU, kata Wilhelmus, proses selanjutnya adalah memasuki proses ikat kontrak bersama Kelompok Masyarakat Penerima Sasaran (KMPS). Selanjutnya pihaknya akan melakukan bimbingan teknis atau penguatan kapasitas terhadap KMPS, agar dalam melaksanakan tugas berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Minggu depan kami masuk ke tahap Bimtek bagi KMPS dilanjutkan mencari calon suplaiyer dan tukang. Para tukang itu diambil dari desa setempat. Kalau tidak ada tukang dari desa itu baru cari dari luar,” jelasnya.

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *