Terletak di Wilayah Perbatasan, Camat Musi Minta Pempus Revisi Perpres 179 tahun 2014

LINTAS-BIIBMAFFO,- Wilayah Kecamatan Musi, Kabupaten TTU, Provinsi NTT selama ini merupakan salah satu wilayah perbatasan RI-RDTL. Sayangnya, selama ini belum diakui pemerintah pusat (Pempus) sebagai salah satu wilayah beranda depan NKRI.

Akibat dari belum terdaftarnya Kecamatan Musi sebagai salah satu wilayah perbatasan RI-Passabe RTDL, maka kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak ada.

Demikian disampaikan Camat Musi, Yohanes Kune Olin, S.Ip. M.Si saat diwawancarai usai kegiatan pembentangan bendera merah putih sepanjang 300 meter di wilayah perbatasan RI-RDTL, Senin (12/8/2024).

Camat Musi menjelaskan, berdasarkan Perpres 179 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kecamatan perbatasan di provinsi NTT, Kecamatan Musi belum masuk kecamatan perbatasan. Sehingga, dengan adanya kegiatan tersebut maka sebagai pemerintah kecamatan dan pemerintah desa mengharapkan adanya koordinasi secara kolaboratif antara lembaga kementrian yang berkewenangan sehingga Perpres 179 tahun 2014 bisa dapat direfisi secepatnya sehingga kecamatan Musi bisa masuk dalam kecamatan perbatasan.

Camat Musi saat diwawancarai setelah mengikuti kegiatan pembentangan bendera sepanjang 300 meter di Perbatasan RI – Passabe RDTL, Senin (12/8/2024).

Tentunya ikutanya kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL, khususnya Kecamatan Musi. Karena belum masuk, maka kegiatan pemberdayaan masyarakat belum tersentuh sama-sekali,” jelasnya.

Dikatakan Yohanes Kune Olin, kegiatan pembentangan bendera merah putih sepanjang 300 meter di wilayah perbatasan RI-RDTL merupakan wujud rasa nasionalisme di kecamatan perbatasan RI-RDTL.

Kecamatan Musi mempunyai enam desa yang terdiri dari Desa Oeolo, Batnes, Ainan, Oelneke, Bisafe dan Desa Oetulu.

Terpisah Kades Oetulu, Maria Asuat yang hadir saat itu mengaku bangga bisa mengikuti kegiatan pembentangan bendera merah putih sepanjang 300 meter di wilayah perbatasan RI-RDTL.

Kades Oetulu, Ibu Maria Asuat saat diwawancarai setelah mengikuti kegiatan pembentangan bendera sepanjang 300 meter di Perbatasan RI – Passabe RDTL, Senin (12/8/2024).

Kepala desa perempuan itu mengharapkan kiranya dengan adanya kegiatan tersebut maka wilayah kecamatan Musi bisa diakui pemerintah pusat sebagai salah satu wilayah perbatasan RI-Passabe District Oecusse, RDTL.

Kecamatan Musi tdak masuk daerah perbatasan padahal kita berbatasan langsung dengan Passabbe. Kalau masuk, maka kami pemdes dan ASN bisa dapat tunjangan perbatasan,” ujarnya.

Dikatakan, kegiatan pembentangan bendera merah putih tersebut merupakan pertama kali. “Ini baru pertama kali. Kalau bisa ke depan bisa 4 km pembentangan bendera raksasa. Rencana ke depan sepanjang jalur kecamatan 4 km bentangan bendera,” tambahnya.

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *