LINTAS-BIINMAFFO,- Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU menuntut Terdakwa Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa Letneo, Yeron Salesius Eno selaku mantan Bendahara Desa Letneo, Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun 2020 dengan pidana penjara selama berbeda.
Tuntutan kepada tiga terdakwa kasus Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo tersebut dibacakan penuntut umum Kejari TTU dalam sidang perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/01/2024).
Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara yang berbeda sesuai dengan amar putusan yang dibacakan penuntut umum.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Titip, SH.
Dijelaskannya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan amar tuntutan untuk terdakwa Marianus Fkun sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa Marianus Fkun terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama Terdakwa di tahan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.117.433.394 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Penuntur Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa 1 Yeron Salesius Eno, terdakwa 2 Siprianus Kono
- Mengukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Sedangkan, amar Tuntutan Penuntut Umum untuk terdakwa 1 Yeron Salesius Eno dan terdakwa 2. Siprianus Kono adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa 1 Yeron Salesius Eno, terdakwa 2 Siprianus Kono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa 1 Yeron Salesius Eno , Terdakwa 2 Siprianus Kono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menghukum terdakwa 1 Yeron Salesius Eno dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan, terdakwa 2. Siprianus Kono dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi para terdakwa di tahan
- Menghukum para terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
- Menghukum Terdakwa 1 Yeron Salesius Eno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.655.167.294,75 dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan. Terdakwa 2 dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.51.200.000 dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi Uang Pengganti negara tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
- Menyatakan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada dari mana disita, barang bukti bernilai ekonomi berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.
- Menyatakan uang tunai Rp.1.000.000 dari Rikardus Tety dan Rp.1.500.000 dari Baltazar Taone dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.
- Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000.
Persidangan dipimpin Sarlota M Suek.SH didampingi Yulius Eka Setiawan,SH.MH dan Raden Haris Prasetyo.SH dihadiri penuntut Umum S.Hendrik Tiip.SH dan Bosman M.R.Sinaga.SH selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dan para terdakwa hadir dipersidangan dan didampingi Penasihat Hukumnya.
“Sidang ditunda pada Selasa 30 Januari 2024 dengan agenda penyampaian materi pembelaan atas tuntutan Penuntut Umum“, tuturnya.
Penulis : Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat