Bupati TTU Buka Penerangan Hukum Revitalisasi Sekolah, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

KEFAMENANU NEWS,– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., MA, membuka kegiatan Penerangan Hukum tentang Peran Kejaksaan dalam Revitalisasi Sekolah di Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Bale Biinmaffo, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kefamenanu sebagai pemateri.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penerangan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat tanggung jawab, integritas, dan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Menurutnya, setiap program pemerintah harus dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati juga mengingatkan bahwa kepala sekolah, bendahara, dan ketua panitia pembangunan tidak hanya bertanggung jawab memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, tetapi juga harus memahami aturan, mengelola sumber daya secara cermat, menjaga kualitas pekerjaan, serta mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran.

Karena itu, ia berharap kegiatan penerangan hukum tersebut dapat menjadi ruang belajar bersama untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, mengidentifikasi berbagai potensi risiko, sekaligus mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa pembangunan sekolah tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik. Lebih dari itu, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda di Kabupaten TTU.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan semakin memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga pelaksanaan program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, berkualitas, transparan, dan sesuai aturan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pemateri dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu, para Asisten, Staf Khusus Bupati, pimpinan perangkat daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para kepala sekolah, bendahara, dan ketua panitia pembangunan satuan pendidikan penerima program revitalisasi sekolah.

Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *