KEFAMENANU NEWS,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah melalui program pemberdayaan masyarakat berbasis pemanfaatan pekarangan rumah.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Bupati TTU menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2026 tentang Gerakan Menanam yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten TTU.Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten TTU.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diajak untuk memanfaatkan lahan pekarangan dan kebun dengan menanam berbagai komoditas hortikultura seperti cabai, tomat, bawang, dan tanaman produktif lainnya.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip.,M.A menegaskan bahwa Gerakan Menanam merupakan langkah strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan keluarga sekaligus menjadi solusi nyata untuk membantu mengendalikan laju inflasi daerah.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak daerah, masyarakat, serta kelompok tani diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan menanam di halaman rumah, kebun, maupun dengan memanfaatkan media tanam seperti polibag.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk bersinergi serta mengintegrasikan Gerakan Menanam dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kabupaten TTU berharap gerakan ini dapat menjadi budaya bersama yang mendorong kemandirian pangan rumah tangga, meningkatkan produksi komoditas hortikultura lokal, serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di daerah.
Melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat, Gerakan Menanam diharapkan tidak hanya menjadi program jangka pendek dalam pengendalian inflasi, tetapi juga menjadi gerakan berkelanjutan yang mendukung terwujudnya TTU yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
Penulis : Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor : Frumentus Bana/Diskominfotik TTU
