LINTAS BIINMAFFO- Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU kembali melakukan proses Restorative Justice (RJ) terhadap Tiga perkara pidana di wilayah hukum kabupaten TTU, berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Rabu (02/08/2023).
Proses perdamaian untuk 3 (tiga) perkara Tindak Pidana diantaranya
Pertama, tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP) subsidair pasal 351 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana, korban dalam tindak pidana tersebut adalah Fransiskus Basan alias Frans, dan para pelaku tindak pidana adalah Finsensius Tasaeb alias Finsen Heri Theodorus Foni alias Teo Jhon Arlindo Dicaprio Foni alias Rio yakobus Alesandro Foni alias Sandro.
Kedua, tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat(1) KUHP dengan korban dalam tindak pidana tersebut adalah Baselina Sait, sementara pelaku tindak pidana adalah Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven Foni.
Ketiga, Tindak Pidana Penganiayaan, dengan korban dalam tindak pidana tersebut adalah Jose Oematan alias Jek, Serta pelaku tindak pidana adalah Adrianus Kebo alias Andri disangkakan melanggar pasal 351 ayat(1) KUHP.
Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Achmad Fauzi, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para tersangka beserta keluarga, para korban beserta keluarga, Kepala Desa Manamas, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Manamas serta Penasehat Hukum para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari TTU, Hendrik S. Tiip, SH menjelaskan pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilakukan dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan para korban, Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Ia mengungkapkan para tersangka melalui keluarga juga ada memberikan biaya perawatan kepada para korban.
“Paling lambat besok JPU akan melaporkan secara berjenjang kepada Bapak Kajati NTT untuk mendapat petunjuk dan persetujuan lebih lanjut dengan bapak JAM PIDUM apakah bisa disetujui atau tidak permohonan RJ yang dilakukan Kejari TTU hari ini”, Tuturnya.
Penulis: Poldus Meomanu
Editor: Kristo Ukat