LINTAS-BIINMAFFO,– Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi (STIHCW) Kefamenanu menggelar kegiatan Seminar Hukum Kesehatan tentang “Malpraktik Dalam Pelayanan Kesehatan” yang dilaksanakan di Aula Hotel Litani, Kefamenanu, Kabupaten TTU, Senin (15/5/2033).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita tersebut melibatkan tiga orang narasumber, diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin,S.Kep.,Ns.,MPH., dari segi peran Dinas Kesehatan, Dr. Nining Darmadjaya dari segi profesi dan kode etik dokter serta dari pihak Kejari TTU yang diwakili Kasubsi Penyidikan Kejari TTU, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana S.H., M.H dari segi penuntutan perkara malpraktik kesehatan.
Hadir dalam seminar sehari tersebut, yakni, para mahasiswa STIHCW Kefamenanu, mahasiswa Akademi Kebidanan St. Elisabeth kefamenanu, perwakilan organisasi mahasiswa PMKRI, GMNI, GMKI, LMND dan masyarakat umum.
Ketua STIHCW Kefamenanu, Randy Neonbeni, saat diwawancarai media ini, menjelaskan, kegiatan seminar tersebut dibuat oleh para mahasiswa STIHCW Kefamenanu dengan tujuan untuk memberikan penerangan hukum di bidang kesehatan mengenai malpraktik.
“Malpraktik ini secara definisi cuman melakukan di luar prosedur, tapi ada batasan-batasannya mana yang dikatakan malpraktik dan mana yang tidak. Masyarakat ini kan dengan pemahaman yang minim maka segala sesuatu dikatakan malpraktik. Padahal tidak juga. Sehingga dengan kegiatan ini mudah-mudahan bisa memberikan penerangan hukum di bidang kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Timor II ini menjelaskan, bahwa sasaran kegiatan tersebut yakni masyarakat dan tenaga kesehatan. “Jadi penyamaan dan kesamaan konsep tentang malpraktik,” tutupnya.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat