LINTAS-BIINMAFFO,-Dalam upaya menumbuhkan semangat kepedulian terhadap pendidikan iklusif bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Yayasan Ibu Anfrida Naob bekerjasama dengan Bunda Paud dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU menggelar seminar dan pelatihan sekolah inklusi untuk kehidupan generasi yang berkualitas di Aula Rumah Jabatan Bupati TTU, Kamis (31/8/2023).
Kegiatan seminar dan pelatihan diikuti para kepala Desa, Bunda Paud, Kepala sekolah tingkat Paud, TK, SD, SMP, dan beberapa anak-anak disabilitas dampingan Yayasan Ibu Anfrida tingkat SMP.
Penyelenggaraan seminar dan pelatihan sekolah inklusi untuk kehidupan generasi yang berkualitas merupakan implementasi kegiatan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, di mana pemerintah daerah mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang inklusi, masyarakat yang inklusi sehingga anak-anak mempunyai hak yang sama khususnya di bidang pendidikan.
“Hari ini khusus bidang pendidikan inklusi saja. Nanti baru bidang kesehatan dan bidang lainnya akan menyusul,” ujar Ketua Yayasan Ibu Anfrida, Naob, Suster M. Marcela PRR.
Menurut Suster M. Marcela PRR kegiatan seminar dan pelatihan sekolah Inklusi untuk kehidupan generasi yang berkualitas menjadi rekomendasi pihaknya untuk, melakukan pendataan anak-anak yang berkebutuhan khusus, menetapkan satuan pendidikan penyelenggaraan pendidikan inklusi setiap Kecamatan, melaksanakan pelatihan bagi Guru untuk satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas sebagai satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi, sekolah-sekolah penggerak menjadi pioner pelaksana pendidikan inklusi dan pemerintah desa mendukung pendidikan inklusi di wilayah masing-masing.
“Ini menjadi rekomendasi atau tindaklanjut dari hasil kegiatan kita hari ini,“tukasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Beato Yosef FR Omenu mengatakan, kedepan pihaknya akan berusaha melibatkan pilot projek sekolah pendidikan inklusi bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus agar mereka bisa ditampung di pendidikan inklusi ini termasuk anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Hal ini, kata Fren begitu ia disapa, merujuk pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang sistim pendidikan nasional pasal 5 ayat 23 bahwa semua orang memiliki hak untuk mengenyam pendidikan termasuk mereka yang berkebutuhan khusus dan aturan permendiknas nomor 70 tahun 2009.
Sebagai tindaklanjut pasca kegiatan ini, Fren mengatakan, pihaknya akan membuat keputusan agar sekolah-sekolah yang menjadi pilot projek menerapkan pendidikan inklusi termasuk juga sekolah-sekolah penggerak di Kabupaten TTU agar bisa menampung anak-anak yang berkebutuhan khusus.
“Kita juga rencana akan memberikan pelatihan kepada rekan-rekan guru yang belum memiliki keahlian khusus, untuk menangani anak-anak berkebutuhan khusus dan rencana di anggaran tahun 2024 kita akan anggarkan untuk pelatihan bagi guru-guru agar mereka bisa mendampingi atau mendidik anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah reguler,” imbuhnya.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat