KEFAMENANU, NEWS – Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Kamillus Elu, meminta para camat dan kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk secara rutin melakukan pembaruan data kependudukan serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan di desa.
Hal itu disampaikan Kamillus Elu saat membuka kegiatan Update Data Kependudukan Kabupaten TTU bersama perangkat daerah terkait dan para camat se-Kabupaten TTU, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, perubahan data kependudukan harus dilakukan secara berkala karena setiap hari terjadi perubahan kondisi masyarakat, baik kelahiran, kematian, perkawinan maupun perpindahan penduduk.
Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan formulir perubahan data kepada para camat untuk selanjutnya disosialisasikan kepada kepala desa.
“Setiap bulan harus ada update data dan dilaporkan kondisi kecamatan saat ini. Setiap hari pasti ada perubahan data. Ada yang lahir, ada yang meninggal dan ada yang merantau atau pindah,” katanya.
Ia menjelaskan, data perubahan tersebut perlu dicatat oleh pemerintah desa dan direkap setiap bulan sebelum dilaporkan secara berjenjang kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten.
Dengan sistem tersebut, kata dia, pembaruan data tidak perlu menunggu dalam waktu lama, melainkan dapat dilakukan secara rutin setiap bulan.
Kamillus juga menegaskan bahwa tugas camat dan kepala desa tidak hanya terbatas pada urusan administrasi, tetapi juga mengawasi pelaksanaan berbagai program pemerintah di wilayah masing-masing.
“Kalian ini tugasnya tidak hanya terbatas pada administrasi, tetapi juga mengontrol program-program pelaksanaan di desa,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kepala desa perlu memantau pelaksanaan program pendidikan, kesehatan dan pembangunan yang berlangsung di wilayah desa. Kepala desa juga diminta aktif mengecek pelayanan di puskesmas, PAUD, posyandu, serta memperhatikan kondisi sosial dan kebersihan lingkungan.
Selain itu, kepala desa diharapkan tidak hanya fokus pada realisasi program dana desa, tetapi turut mengawasi seluruh program pemerintah yang dilaksanakan di wilayahnya.
Kamillus mengatakan kepala desa memiliki peran penting sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa, sedangkan camat bertugas mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan program-program di desa dalam wilayah kecamatannya.
Menurut dia, selama ini masih terdapat program yang mengalami keterlambatan atau hambatan karena lemahnya pengawasan dan koordinasi, termasuk lambatnya penyampaian laporan dari desa ke pemerintah kabupaten.
“Ini yang selama ini tidak dilakukan sehingga programnya mandek, terhambat, terlambat, sehingga laporan dari desa ke kabupaten lama. Ini yang harus diperbaiki dan dibenahi,” katanya.
Ia berharap camat, kepala desa hingga perangkat dusun dapat memperkuat koordinasi dan secara aktif mengawal pelaksanaan program agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Penulis : Lius Salu
Editor : Nurmiati
