KEFAMENANU, NEWS – Sejumlah elemen lintas sektor di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menggelar rapat insidental untuk mencari solusi mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di daerah itu.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati TTU Kamillus Elu di Aula Rumah Jabatan Wakil Bupati TTU, Kamis (20/8/2026).
Rapat dihadiri Asisten III Setda TTU Thelymitro Kapitan, Kepala Kesbangpol TTU Hyeronimus Bana, Kepala Satpol PP TTU Yonas Tameon, Kabag Ekonomi Setda TTU Fredy Afeanpah, perwakilan Kodim 1618/TTU, Kasat Intel Polres TTU, AKP Suparjo, S. Sos, Kepala SPBU 02 Dominikus Nitsae, serta perwakilan SPBU 03 Joys Kamlasi.
Wakil Bupati Kamillus Elu seusai rapat mengatakan, pertemuan tersebut digelar sebagai respons pemerintah terhadap kelangkaan BBM yang terjadi di tiga SPBU di Kabupaten TTU.
Menurut dia, kondisi tersebut telah menyebabkan antrean panjang kendaraan hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama sekitar satu bulan terakhir.
“Kita merespons kelangkaan BBM di TTU dengan berkoordinasi dengan pihak SPBU, Polres TTU, Kesbangpol, Bappenda, Asisten III, Kabag Ekonomi dan Satpol PP untuk mencarikan solusi terbaik,” katanya.
Ia mengatakan, salah satu kesepakatan dalam rapat tersebut adalah pemerintah daerah akan menyurati Pertamina wilayah Nusa Tenggara Timur di Kupang untuk meminta penambahan kuota BBM bagi Kabupaten TTU.
“Kuota di TTU 16.000 kiloliter untuk tiga SPBU. Kita berharap pendistribusian di tiga SPBU dilakukan secara serentak sehingga tidak terjadi penumpukan pengisian di salah satu SPBU yang dapat menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Kamillus menjelaskan, berkurangnya pasokan BBM di TTU dalam beberapa waktu terakhir dipengaruhi keterlambatan kapal tanker dari Surabaya menuju Depot Atapupu.
Akibat keterlambatan tersebut, pasokan BBM untuk TTU harus didatangkan dari Kupang yang jaraknya lebih jauh sehingga berdampak pada distribusi BBM.
“Kita berharap kondisi seperti ini tidak terulang lagi ke depan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mengatur waktu pelayanan bagi masyarakat yang melakukan pembelian BBM untuk kebutuhan usaha atau penggunaan khusus agar tidak terjadi penyerobotan dan penumpukan antrean.
“Jadi kita atur, bukan melarang. Mereka kita beri waktu khusus mulai pukul 16.00 sampai 20.00 WITA. Kita harapkan ke depan antrean di SPBU tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Terkait harga jual BBM secara eceran yang berbeda-beda di masyarakat, Kamillus mengatakan pemerintah belum menetapkan batas maksimal maupun minimal harga jual eceran.
Namun, ia mengingatkan para penjual BBM eceran agar tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi sehingga membebani masyarakat.
“Pertalite ini BBM subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah. Kalau terlalu tinggi juga memberatkan masyarakat. Penjual BBM eceran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan jangan sampai memanfaatkan kondisi kelangkaan untuk menaikkan harga,” katanya.
Penulis : Lius Salu
Editor : Nurmiati
